Jombang, IKAGAWANEWS.ID – Polres Jombang telah melaksanakan kegiatan Press Release ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Polres Jombang.
Kegiatan Press Release kali ini, digelar di Halaman Mapolres Jombang, pada hari Rabu, (09 September 2020), dimulai pukul 14.00 Wib.
Dalam Kegiatan Kapolres Jombang didampingi Kasat Reskoba Polres Jombang dan Kasubbag Humas Polres Jombang.
Adapun rincian yang diungkap dengan jumlah keseluruhan, 13 kasus dengan 17 tersangka, diantaranya :
(1). Narkotika : 11 Kasus dengan 15 tersangka.
(2). Okerbaya : 2 kasus dengan 2 tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa : – 15,34 gram sabu. – 1869 butir pil dobel LL. – 8 buah pipet kaca. – 6 buah korek api. – 12 unit Hp. – 4 buah alat hisap. – 4 unit Timbangan. – uang Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). – 1 unit sepeda motor yamaha mio J nopol S-6564-ZH.
Dari 17 tersangka yang diamankan, berstatus sebagai. – Pengedar : 14 tersangka. – Memiliki atau pengguna : 3 tersangka.
Ditambahkannya, selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Hum/Kri/Red).