Malang, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan Video Conference Rapat Koordinasi Penekanan pelaksanaan Kesiapan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap 11 Kab/Kota di Jawa Timur, di Gedung Sanika Satywada Polres Malang, pada hari Senin, (11 Januari 2021), di mulai pukul 07.50 Wib sampai pukul 09.40 Wib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut. Diantaranya, Kapolres Malang AKBP Hendry Umar, S.I.K., M.H. Wakapolres Malang KOMPOL Toni Kasmiri, S.H., S.I.K. Kabagops Polres Malang KOMPOL Hegy Renanta K, S.T., S.I.K. PJU Polres Malang. Kapolsek Jajaran Polres Malang.
Adapun uraian kegiatan, diawali pelaksanaan pembukaan, yang diteruskan sambutan Sekda Provinsi Jatim, yang intinya menyampaikan, pembukaan dan meminta laporan dari masing-masing Bupati/Walikota di Jatim yang wilayahnya diberlakukan PPKM.
Kemudian, acara dilanjutkan Laporan Wali Kota Surabaya yang memaparkan, tentang sasaran pembatasan pada kegiatan masyarakat dan jam operasional Pusat perbelanjaan/Mall, Restoran/Rumah makan, Perkantoran, Perusahaan, Tempat pembelajaran, Tempat ibadah dan tempat kerumunan lainnya.
Pada kesempatan, Walikota Surabaya mengatakan, bahwa Kota Surabaya butuh kepastian pembatasan jam operasional dan jumlah kapasitas pekerja di mall/pusat perbelanjaan dan perusahaan karena berbeda Imendagri, Surat Gubernur dan Surat edaran masing masing kepala daerah.
Dilanjutkan, Laporan Wali Kota Malang yang menjabarkan, penerapan kami mendahului Instruksi Mendagri dan Gubernur, namun kami sudah lapor Sekda Provinsi.
“Letak Kota Malang diapit Kota Batu dan Kab Malang, kami bertemu dengan para pimpinan daerah untuk menghindari kecemburuan sosial apabila pembatasan hanya sepihak, dan keputusan kita tetap sesuai dengan instruksi Mendagri,“ ucapnya.
Untuk itu, Kita koordinasi dengan Dandim dan Kapolresta yang selanjutnya kami putuskan hanya jam tutup yang beda yaitu pukul 20.00 Wib, untuk jam buka tetap sama.
Kemudian, mendengarkan Laporan Bupati Madiun yang intinya menuturkan, Di Kabupaten Madiun sudah kita keluarkan surat edaran, kita detilkan, seperti akad nikah kita ijinkan, tetapi resepsi kita belum ijinkan.
“Kita mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Timur. Dikarenakan, Kab. Madiun masuk dalam PPKM indikatornya ada, bagaimana kita menurunkan kasus aktif,“ tukasnya.
Dijelaskan, Kasus aktif masih menjalankan swab 2x negatif, jadi kita punya angka kesembuhan yang rendah. Dan Masyarakat di Madiun masih menganggap surat hasil negatif (2x swab) harus ditunjukkan.
“Mengenai, isu negatif bahwa rumah sakit adalah tempat Corona, kita perlu antisipasi hoax tersebut,“ tegasnya.
Dilanjutkan, Arahan Gubernur Jawa Timur, yang intinya menyampaikan, mengenai Respon untuk Walikota Surabaya penjelasan dari Menteri Perekonomian bahwa yang boleh menjalankan WFH adalah industri bukan sektor wisata.
Hal ini sesuai instruksi Mendagri, dan Keputusan Gubernur jam tutup 19.00 Wib, namun seperti yg disampaikan Walikota Malang silahkan dikoordinasikan, seperti waktu Sholat Isyak sekarang pukul 19.00 Wib lebih, jadi ada toleransi waktu. Komunikasikan ke Takmir Masjid setelah Sholat Isyak dan dzikir jamaah. Baru meninggalkan masjid lampu dimatikan.
“Untuk resto harus ada pengumuman sebelumnya, untuk last order pesanan online jam berapa tolong dikoordinasikan,“ tandasnya.
Dilanjutkan, Arahan Wakil Gubernur yang intinya menyampaikan, Tujuan PPKM, dilandasi indikator untuk memperbaiki indikator yang dijadikan acuan. Dan yang dimaksud industri atau pabrik tidak diiikutkan dalam tambahan pembatasan, tambahan atau suplemen Inmendagri diarahkan ke Perkantoran.
Diteruskan, Paparan Pangdam V Brawijaya yang menjabarkan, Kodam V Brawijaya Menyiapkan faskes jika kasus melonjak bertambah pesat pasca libur akhir tahun, tersebar di Surabaya Raya, Malang Raya, Jember dan sekitarnya, Madiun dan sekitarnya, Lamongan dan Blitar.
Operasi penegakan disiplin Prokes secara masif di seluruh Jajaran Kodim. Dikarenakan, Covid-19 sudah merenggut banyak korban, termasuk Dandim Blitar.
Sementara, Kapolda Jawa Timur juga menyampaikan, Jajaran Polda akan mendukung penuh dengan kebijakan yang diterapkan.
Sebab penyebaran Covid-19 pasca liburan. Hal ini sesuai aturan yang sudah selaras dengan Instruksi Mendagri. Dan diputuskan ada 11 Kab/Kota dari Surabaya sampai Madiun dengan parameter penambahan angka positif dan kematian, serta kesembuhan.
“Dengan adanya kegiatan PPKM diharapkan, mampu menurunkan angka positif dan kematian, meningkatkan angka kesembuhan. Bahwa total 1677 kuat personel akan turut dilibatkan dalam PPKM,“ tuturnya.
Pembentukan Satgas Polda Jatim tingkat provinsi dalam rangka PPKM, dengan CB patroli pada sasaran sasaran PPKM, juga ada Satgas Satwil yang melaksanakan PPKM dan tidak melaksanakan PPKM.
“Perlu diatensi terkait masalah sosial dimana orang yang terkena Covid-19 dan dinyatakan sembuh tapi tetap kurang diterima di lingkungan sosial bila tanpa menunujukkan hasil Swab negatif 2x. Jadi kita perlu untuk melaksanakan sosialisasi bersama jajaran Dinas dan TNI,“ tandasnya.
Terdapat 453 seluruh jajaran polda yang siap diambil darahnya untuk terapi penyembuhan Covid-19 melalui transfusi plasma darah.
Adapun penekanan Kapolda Jatim terkait PPKM sebagai berikut : (1). Lakukan Komunikasi Koordinasi dan Kolaborasi dengan Forkopimda terkait teknis pelaksanaan PPKM.
(2). Mensosialisasikan secara masif pelaksanaan PPKM baik melalui media mainstream maupun sosial media.
(3). Melakukan pengawasan terhadap implementasi poin poin pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Inmendagri No. 01 Th. 2021. Surat Gubernur Jatim, atau Surat Edaran masing masing kepala daerah tentang PPKM.
(4). Melaksanakan Anev setiap hari untuk memonitoring kendala dan hasil yang telah dicapai.
(5). Optimalkan kembali peran Kampung Tangguh Semeru dalam pelaksanaan 3T dan sosialisasi 3M.
(6). Tingkatan kegiatan yang dilakukan Tim Covid Hunter.
(7). Lakukan pengawalan dan pengamanan secara maksimal terkait pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
(8). Bagi Satwil yang melaksanakan PPKM : (a). Tetap melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap protokol kesehatan di wilayah masing masing. (b). Harus perkuat sosialisasi 3M dan gakum pelanggar protokol kesehatan. (c). Jaga diri, jaga keluarga jaga negara, ayo Jawa Timur Bangkit.
Dilanjutkan, Paparan Pangko Armada II terkait kesiapan dan dukungan dari Komando Armada II.
Selanjutnya, Penutupan oleh Sekda Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan, demikian telah dipaparkan oleh Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Pangko Armada dan masing-masing kepala daerah terkait kesiapan pasukan, lokasi karantina serta antisipasi melalui aktifasi Kampung Tangguh Semeru, selamat menerapkan PPKM dan selalu berkoordinasi, semoga tetap sehat jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara.
Untuk diketahui, PPKM di Jawa Timur berlaku mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 meliputi : Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar dengan indikator tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan ketersediaan ketersediaan tempat tidur, rumah sakit/ICU di suatu wilayah. (Hum/Kri/Red)