TAPSEL,IKAGAWANEWS.ID – Sat Intelkam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) nenerima 14 pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang, Kamis (3/9/2020) yang diserahkan secara sukarela oleh warga melalui kepala desanya masing masing di Kecamatan Padang bolak julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kasat Intelkam Polres Tapsel AKP Eldy Koswara melalui Kanit IV Aiptu Hary Agus Pohan SH mengatakan, pihaknya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta para Kepala Desa di Kecamatan Padang Bolak Julu telah bekerja keras selama beberapa minggu ini menyampaikan himbauan tentang kepemilikan senjata api secara ilegal kepada warga.
“Kita bersama Babinsa dan Babinkamtibmas menggali informasi, kemudian mendata nama-nama warga yang di duga memiliki senjata api rakitan. Selanjutnya, melalui kepala desa kita melakukan pendekatan secara persuasif dan meminta agar mnyerahkan senjata apinya secara sukarela,” Kata Aiptu Hary.
Dikatakannya, operasi yang dilaksanakan secara persuasif dan humanis tersebut, sebagai tindak lanjut atas peristiwa naas yang menimpa salah satu warga di desa Padang Bujur, Kecamatan Padang bolak julu pada hari Senin (24/8/2020) yang tewas tertembak senjata apinya sendiri saat hendak berburu babi hutan.
“Saat operasi kita menyampaikan himbauan kepada warga termasuk tentang ancaman sesuai undang-undang terkait kepemilikan sejata api secara ilegal. Hal ini juga kita laksanakan guna mencegah adanya lagi korban akibat penyalah gunaan senjata api rakitan,” ungkap Kanit bermarga Pohan tersebut.
Selanjutnya kata Aiptu Hary, warga-warga tersebut menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada kepala desanya masing masing. Umumnya senjata api itu mereka gunakan untuk keperluan berburu di hutan.
“Meski kita sudah menerima 14 pucuk senjata dari warga, kita masih tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan secara persuasif kepada warga di Paluta agar menyerahkan senjata api miliknya secara Sukarela melalui Kepala Desanya masing masing,”pungkasnya(*)