KEDIRI KOTA,ikagawanews.id – HS (22) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang ini, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu dan kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L.
Awalnya petugas mendapatkan informasi tentang peredaran Narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Setelah dilakukan upaya penyelidikan kemudian ditangkap tersangka di sebuah rumah kos yang beralamat Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Kota Kediri.
“Di dalam kamar rumah setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam penguasaan tersangka berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak dua pocket dengan berat bersih 0,26 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, S.H, Senin (27/6)
Selain mengamankan dua buah klip berisi shabu-shabu, petuga juga mengamankan 1.286 butir sediaan farmasi jenis pil Dobel L beserta barang bukti lainnya. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita petugas adalah dua klip sabu seberat 0,26 gram dan pil dobel l sebanyak 1.286 butir,” tegas Ipda Nanang.
Ipda Nanang menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 Undang Undang No 35 tentang Peredaran Narkotika dan Pasal 196 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/Humas/Red)