Sat Reskoba Polres Rokan Hilir Ciduk Pengedar Sabu Sabu
ROKAN HILIR,IKAGAWANEWS.ID – Polres Rokan Hilir melalui Sat Reskoba telah melakukan pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkoba jenis sabu & Ekastasi/Inex ,ada beberapa lokasi kejadian perkara Parkira n Bank Mandiri Jln.Lintas Riau-Sumut Daerah Simpang Ujung Tanjung Kep.Ujung Tanjung Kec.Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov.Riau, Tgl 23 Mei 2020.
Lokasi ke dua Daerah Surya Minang Dusun Katolu Rt.01 Rw.01 Kel/Desa Kandis Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau,lokasi ketiga Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau.
Tersangka yang diamankan Polisi , JOKO AGUS TRIONO Alias JOKO Bin MUJINO, Laki-laki, Lahir di Siantar (Sumut) tanggal 22 Oktober 1988, umur 31 thn, Islam, Wiraswasta, alamat Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau.
Yang lain tersangka, LELY LEMENA Alias MENA Binti JULIANTO, Perempuan, Lahir di Bangun Sari (Kisaran-Sumut) tanggal 22 September 1995, umur 24 thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga, alamat daerah Surya Minang Dusun Katolu Rt.01 Rw.01 Kel/Desa Kandis Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau.
Adapun tersangka , SA’ADAH Alias MAMAK AJENG Binti HASAN BASRI, Perempuan, Lahir di Bangun Medan (Sumut) tanggal 27 Desember 1989, umur 30 thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga, alamat Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau.
Peran beberapa tersangka masing-masing Diduga Sebagai Pengedar dan Kurir.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu TKP pertama 3 (tiga) bungkus plastik bening klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu. (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, (satu) buah dompet warna hitam (satu) buah tas pinggang warna biru.
TKP kedua (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu,(dua) lembar Kartu ATM BRI, (dua) buah buku tabungan BRI SIMPEDES, (satu) buah kotak Handphone dibalut lakban.
TKP ketiga (Sepuluh) bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, (satu) bungkus plastik klip berisikan 19 (Sembilan belas) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 (dua belas) butir pil warna hijau dan 7 (tujuh) butir Pil warna biru, (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 4 (empat) butir pil warna biru. (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan / potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex, (satu) unit timbangan digital beserta kotaknya, (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong (baru) yang terdiri dari berbagai macam ukuran,(satu) buah kotak handphone merk POLYTRON, (dua) buah tabung kaca / kaca pirex diduga alat hisap narkotika jenis sabu, (dua) buah pipet plastik diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
Dua buah botol diduga alat hisap narkotika jenis sabu, (satu) buah mancis warna orange, (satu) buah tas kantong warna biru, (satu) buah buku tulis kecil.
Jumlah barang bukti yang diamankan berat kotor TKP (SATU) ,yaitu (tiga) bungkus plastik bening klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu = 173,14 (seratus tujuh puluh tiga koma empat belas) Gram.
TKP (DUA),satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu 151,42 (seratus lima puluh satu koma empat dua) Gram.
TKP (TIGA), (Sepuluh) bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu : 118,09 (seratus delapan belas koma nol sembilan) Gram, (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 19 (Sembilan belas) butir pil, 7 (tujuh) butir pil dan pecahan / potongan pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex = 12,98 (dua belas koma Sembilan delapan) Gram,Total keseluruhan berat kotor narkotika jenis shabu : 442,65 GRAM
Kronologis penangkapan ,Di TKP I (Satu) : Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 Malam, didapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang di Parkiran Bank Mandiri di Jln.Lintas Riau-Sumut Daerah Simpang Ujung Tanjung Kep.Ujung Tanjung Kec.Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov.Riau (TKP I) yang diduga memiliki dan membawa Narkotika jenis sabu, lalu informasi tersebut diteruskan kepada pimpinan.
Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP HERMAN PELANI,SH, maka Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yang diantaranya yaitu BRIPKA DEDY NOFENDRA, BRIGADIR ASENG NAINGGOLAN dan BRIPTU STANLEY SIRINGO-RINGO bergerak melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Lalu setelah melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar lokasi dimaksud, maka sekira jam 20.00 Wib, dilakukanlah penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor yang dicurigai sebagai pelaku di tempat kejadian perkara, yang mana saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan, pakaian serta barang bawaannya, maka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas pinggang yang sedang dipakainya, lalu juga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip lainnya yang masing-masing berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dibawah Sepeda motor yang dipakainya, selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama JOKO AGUS TRIONO Alias JOKO (Tersangka) langsung diamankan dan dibawa untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Lokasi Di TKP II (Dua), Dari hasil penyelidikan lanjutan dan pengembangan perkara, diperoleh keterangan dari tersangka JOKO AGUS TRIONO Alias JOKO bahwa masih ada barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu lain miliknya yang disimpan disebuah rumah di daerah Surya Minang Dusun Katolu Rt.01 Rw.01 Kel/Desa Kandis Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau (TKP II) dan dirumah kediamannya di Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau (TKP III), maka team Opsnal langsung bergerak menuju ke daerah Kandis ke tempat dimaksud untuk melakukan pemeriksaan, yang mana selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 01.00 Wib pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rumah (TKP II) yang dikuasai oleh pemilik bernama LELY LEMENA Alias MENA (perempuan), ditemukan didalam kamar tidurnya 1 (satu) buah kotak Handphone dibalut lakban yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, lalu perempuan yang mengaku bernama LELY LEMENA Alias MENA (Tersangka II) tersebut serta barang bukti yang ditemukan dalam penguasaanya dan benda diduga terkait lainnya langsung diamankan dan dibawa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut mengenai perkaranya.
Lokasi Di TKP III (tiga), Kemudian, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 02.00 Wib, tim Opsnal melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kediaman Tersangka JOKO AGUS TRIONO di Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau (TKP III), yang mana saat pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut yang saat itu ada istri tersangka JOKO AGUS TRIONO yang bernama SA’ADAH Alias MAMAK AJENG (tersangka III), didapatkan sebuah tas kantong warna biru didalam lemari kamar tidur yang ditunjukan letaknya oleh Sdri.SA’ADAH Alais MAMAK AJENG itu sendiri yang didalamnya setelah diperiksa didalam tas tersebut berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 19 (Sembilan belas) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 (dua belas) butir pil warna hijau dan 7 (tujuh) butir Pil warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 4 (empat) butir pil warna biru dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan / potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex beserta beberapa benda diduga terakit narkotika lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu, Dll.
Maka setelah itu, ketiga tersangka yaitu Sdr.JOKO AGUS TRIONO Alias JOKO (Tersangka I), Sdri.LELY LEMENA Alias MENA (tersangka II), Sdri.SA’ADAH Alias MAMAK AJENG (tersangka III) beserta seluruh barang bukti diduga narkotika dan barang bukti diduga terakit lainnya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Hasil intrograsi pengembangan kasus narkoba yang didapat yaitu, Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu akan di edarkan di kec.Bagan sinembah.
Narkotika jenis shabu dan extacy di peroleh dari seseorang inisial D ( DPO ) Lapas Pekanbaru.
“Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk,melakukan upaya berbagai cara untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya menurun, Ada beberapa giat yg kita lakukan untuk meredam peredaran narkoba antara lain.
Membuat kampung bersih dimana di rohil ada namnya jl pusara kelurahan bagan punak yg terkenal sebagai kampung narkoba akan kita ubang menjadi kampung bersih dg jalan.
Melaksanakan gotong royong pada hari minggu depan bersih kampung antara TNI / Polri dan pemda dg masy sekitar, Melakukan pengecatan rumah dan menjadikannya sbg kampung wisata warna warni
Memasang lampu taman kota sehingga indah waktu malam hari,Membangun fasilitas olah raga dg membangun lapangan voli dan badminton,Mengaktifkan kembali organisasi karang taruna dg pembinaan tiga pilar desa,Melaksanakan pelatihan beternak ikan oleh bhabinkamtibmas,terang Kapolres saat konfirmasi IKAGWANEWS.ID melalui pesan singkat WA.(Hum/Red)