Sat Reskrim Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Kapolres Jayapaura AKBP Umar Nasatekay,S.I.K

Sentani,ikagawanews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/11) siang.

Tersangka berinisial WISU diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai ketentuan penyidikan, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/475/VII/2025 serta Surat Perintah Penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan pada Juli 2025.

Kapolres Jayapaura AKBP Umar Nasatekay,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, Proses Tahap II dimulai sejak pukul 11.30 WIT, ketika personel Unit PPA membawa tersangka dari Mapolres Jayapura menuju Klinik Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setibanya pukul 12.00 WIT, pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 12.30 WIT.

Usai pemeriksaan, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura. Rombongan tiba pada pukul 13.50 WIT, dan dilanjutkan dengan serah terima tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Januar Fihawiano, S.H.

“Kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta ketentuan subsider yang tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak,”tutup AKP Alamsyah Ali.(Red/Hum)