Gayo Lues, IKAGAWANEWS.ID – Gelar Konferensi Pers di Aula Polres, terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Gayo Lues ungkap dan meringkus kedua pelaku dengan inisial SK dan SH dikediaman masing – masing, pada hari Senin, (10/8/20).
Peristiwa ini terjadi di Dusun Aih Terjun, Kampung Rerebe Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, Sabtu,(16 Mei 2020) lalu, sekira pukul 24.00 Wib.
Korban sebut saja bernama, Melati masih berusia di bawah umur (16 tahun). Diketahui, kehormatan wanita malang ini direnggut oleh pelaku inisial SK (26 tahun) di sebuah persawahan berlokasi di jembatan desa Rerebe, Jalan menuju desa Perlak Kec. Tripe Jaya. Pelaku masih satu kampung dengan korban.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S. I. K., M.H, mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima Pihak kepolisian. Dan kejadian ini berawal pada malam hari tepatnya (16 mei 2020), sekitar pukul 23.00 Wib.
“Pelaku menjemput melati yang kebetulan tidur di rumah pamannya. Dalam perjalanan pelaku mengambil baju daster dan jilbab warga sekitar untuk dipakai supaya bisa menyamar menjadi seorang wanita,” sambungnya.
Lanjut Carlie mengatakan, sesampainya dirumah melati, tersangka langsung mengetuk pintu serta memanggil korban, dengan berpura-pura menyamar menjadi bibiknya. Hal ini hanya sebagai alasan tersangka agar bisa menjemput dan membawa Melati pulang ke tempat orang tuanya.
“Selanjutnya, Paman Korban ini pun memangil dan menyuruh keponakannya pulang bersama laki-laki hidung belang (tersangka.red), yang menyamar menjadi perempuan mengunakan sepeda motor,” jelasnya.
Masih kata Carlie, dalam perjalanan, Pelaku membuka pakaian wanita yang dikenakannya dan mengakui indetitasnya yang asli bahwa dia bukanlah bibiknya melainkan seorang pria. Lalu,” SK ini mengajak Melati bercinta, dengan lugunya melati menolak, tersangka yang kesetanan terus melakukan pemaksaan dan mengangkat Bunga dari atas sepeda motor.
Mendapat perlakuan seperti itu, Melati pun menangis, namun tersangka dengan beringas terus memaksa dan menyekap mulut korbanya hingga akhirnya niatnya menggauli melati terpenuhi, menggagahinya anak di areal persawahan. Kemudian, korban di gagahi untuk yang kedua kalinya, dilokasi tidak jauh dari pertanian yaitu di bawah jembatan desa rerebe.
Tidak kuat dengan nafsu bejat tersangka membuat korban tidak sadarkan diri di tempat kejadian, setelah terpuaskan nafsunya dan melihat melati tidak sadarkan diri, tersangka dengan tega meninggalkannya begitu saja di bawah jebatan rerebe.
Setelah sadarkan diri, Melati pulang melaporkan kejadian ini kepada salah satu warga desa setempat dan diteruskan melapor ke Polres Gayo.
Berdasarkan dari penyidikan dan penyelidikan polisi, paman korban yang berperan sebagai perantara atau germo berinisial SH (26 tahun) juga warga dusun Aih terjun Kampung Rerebe Kecamatan Tripe jaya.” Kehormatan keponakakanya itu ditukar dengan tumpukan kayu bakar untuk penyuling serai wangi. Kedua pelakau SK dan SN sudah membuat kesepakatan terlebih dahulu,” ujar Carlie.
Ditambahkannya,” dari pengakuan SK (tersangka), Sebelum kejadian, SK sudah mempunyai niat untuk melakukan aksi bejatnya dan Ia pun meminta bantuan SH (Paman korban) agar bisa membawa Melati keluar rumah pada malam hari, si paman korban ini pun setuju dengan syarat asalkan pelaku mau membantu dia menyediakan kayu bakar untuk penyulingan serai wangi,” kata Carlie menirukan pengakuan SK.
“Atas kejadian ini, mereka dapat dijerat sebagaimana yang dimaksud sesuai pasal 73 D atau pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hum/Kri/Red).