Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K
Sentani,ikagawanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura. Seorang pria berinisial JLD (24) berhasil diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIT di parkiran Hotel Suni Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Sentani pada Rabu malam (21/1/2026).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai hingga akhirnya diketahui bahwa transaksi akan dilakukan pada Kamis pagi di parkiran Hotel Suni Sentani,” ujar AKP Bima.
Pada saat di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang baru turun dari kendaraan angkutan umum. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar ± 30 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kantong plastik warna biru dan tas belanja warna biru milik terduga pelaku. “Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Hum)