Satreskrim Polres Kutim Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal

Nasional

Kutai Timur, Ikagawanews.id – Polres Kutai Timur melaksanakan kegiatan Press Release, terkait Kasus Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia yang berlokasi di Jalan Kenyamukan RT 48 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim.

Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., SIK., M.Si yang dilaksanakan, di Koridor Polres Kutai Timur, pada hari Senin, (31 Januari 2022), sekira pukul 13.30 Wita.

Adapun yang hadir dalam kegiatan. Diantaranya, Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara, STK, SIK, M.Si. Kanit Pidum Reskrim Polres Kutim Ipda Erwin,SH. Wartawan / Media Sosial.

Kepada wartawan, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., SIK., M.Si menyampaikan, kronologis kejadian berawal korban, dan terduga pelaku, Sdr NIKO, Sdr. ANSAR, Sdr. ACO, Sdr. DITAU sedang berkumpul sambil minum minuman keras.

Tidak lama kemudian, kata Kapolres, datang salah seorang lagi (bos korban dan pelaku) ikut berkumpul disana, setelah itu korban dan pelaku saling cek-cok dan berdebat, dan tidak lama kemudian terduga pelaku melakukan penusukan atau penikaman menggunakan sajam jenis badik sebanyak 5 (lima) tusukan.

AKBP Welly Djatmoko juga mengungkapkan, korban diketahui bernama, ASRULLAH, Lakis, 38 Thn, Islam, suku Manado, Wiraswasta, alamat: Jl. W. Monginsidi Rt 08 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab Kutim. Sedangkan tersangka yang diamankan atas nama, MUSTARI ALs FAISAL Als ISAL Bin YUSUF DAENG TAYANG*, Jeneponto (Sul-Sel),01 Juli 1992,Alamat Jln.Kenyamukan Desa Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Kab. Kutim. Provinsi : KALIMANTAN TIMUR.

”Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kenyamukan RT 48 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab Kutim,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 POTONG TEKSTIL PAKAIAN – Celana Jeans Berwarna Pink. 1 POTONG TEKSTIL PAKAIAN- Kaos Berwarna Coklat. 1 POTONG TEKSTIL PAKAIAN- Ikat Pinggang Merk Cressida.

”Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka. Antara lain, 1 buah tas slempang warna coklat merk EIGER. 1 Bilah senjata tajam jenis Badik dengan gagang warna coklat&sarung warung coklat,” terangnya.

Menurut Kapolres, Modus Operandi, diduga akibat pengaruh minuman Alkohol Terlapor melakukan penikaman sebanyak 7 kali dengan menggunakan sebilah badik yang diambil dari tas selempang miliknya terhadap korban yang selanjutnya mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Lebih lanjut, AKBP Welly Djatmoko menjelaskan, Motif Tersangka atau Terlapor melakukan Penganiayaan yang Mengakibatkan korban Meninggal Dunia dikarenakan terlapor sakit Hati karena Korban tidak mau diajak untuk meminjam uang kepada bosnya (Sdr.Tobing).

”Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana,” tandasnya.

AKBP Welly Djatmoko juga menambahkan, Uraian Singkat Kejaidan Penangkapan, Setelah menerima laporan Unit Operasional Sat Reskrim langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut.

”Alhasil, polisi mengantongi Nama terlapor. Kemudian Unit Operasional Sat Reskrim Polres Kutai Timur melakukan pengejaran terhadap Terlapor,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 23.30 Wita di Jl Apt Pranoto GG Sawito Desa Sangata Urata Unit Operasional Sat Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankan terlapor tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa kemako Polres Kutai Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, kegiatan Press Release selesai pukul 14.00 wita, Situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Kri/Red)