Malang, ikagawanews.id – Ratna Dwi Santoso, (20), terpaksa diringkus Satreskrim Polres Malang. Kasus pembunuhan tersebut telah diungkap dalam Press Release yang diselenggarakan, di Lobby Polres Malang, pada hari Selasa (01 Desember 2020), sekira pukul 13.00 Wib.
Press Release kali ini, mengungkapkan kasus Pembunuhan anak yang diduga dilakukan pelaku asal Ds. Sukowilangun Kec. Kalipare Kab. Malang ini.
Adapun tempat kejadian perkara kasus pembunuhan ini, terjadi di kebun singkong yang terletak diarea hutan sukowilangun Kec. Kalipare Kab. Malang, pada hari Jumat, tanggal 27 November 2020, sekira pukul 03.00 Wib.
Dalam wawancaranya, Kapolres Malang menerangkan, modus operandi pelaku, diawali dengan mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong sehingga korban kehabisan nafas, kemudian pelaku mengambil barang milik korban.
Dari lokasi kejadian pembunuhan, Polisi mengamankan barang bukti berupa, (satu) ikat pinggang warna hitam, (satu) buah korek api, (satu) pasang sandal milik korban, (satu) buah handphone realme warna hijau milik korban.
Berdasarkan dari alat bukti dan saksi serta keterangan pelaku, dapat dipersangkakan dengan pasal berlapis sebagaimana yang dimaksud, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya hukuman mati. (Hum/Kri/Red)