Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Pelaku Pencurian TKP Alfamart Jalan Jendral Sudirman

Pacitan, IKAGAWANEWS.ID – Kejadian pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pacitan membuat resah masyarakat dan pengusaha Kabupaten Pacitan. Pasalnya, baru-baru ini terjadi pencurian dengan pemberatan di Alfamart Jalan Jendral Sudirman Ds. Tanjungsari Kec. Pacitan Kab. Pacitan, pada hari Senin, (02 Januari 2021), sekira pukul 01.30 Wib.

Atas peristiwa pencurian tersebut, pemilik Alfamart melaporkan ke Polres Pacitan pada hari itu juga, sesuai dasar Laporan Polisi Nopol : LP-B/1/1/RES1.8./2021/RESKRIM/SPKT RESPCT, tgl 2 Januari 2021. Dan Sprinkap Nopol : Sp.kap/2/II/RES.1.8./2021/RESKRIM, tgl 17 peb 2021.

Keberhasilan Satreskrim Polres Pacitan mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama, Dani Cesar Achmadin (19), alamat : Dsn. Krajan Kel. Arjosari Kec. Arjosari Kab. Pacitan. Disampaikan langsung oleh Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., kepada Wartawan pada hari Kamis, (18 Februari 2021).

Dikesempatan itu, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit menyampaikan, saat hasil interogasi polisi. Tersangka mengakui, memang dirinya (Dani Cesar Achmadin) yang telah melakukan tindak pidana pencurian di Alfamart Jalan Jendral Sudirman Ds. tanjung Kec Pacitan Kab Pacitan hari senin tgl 2 jan 2021 sekira pukul 01.30 Wib.

“Menurut tersangka, uang yang diambil di Alfamart sebesar 60 juta,“ kata Kapolres Pacitan.

Masih kata AKBP Wiwit, sebagian uang dari hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi digunakan untuk membeli hp, membeli sepeda motor, serta ditabungkan ke bank sebesar 15 juta.

Diketahui, tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding samping alfamart dan masuk lewat pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian, tersangka mengambil uang di brankas sebesar 60 juta serta rokok 1 slop merek gudang garam signature.

Lanjut Kapolres Pacitan menerangkan, dari penangkapan tersangka atas nama Dani Cesar Achmadin, Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengamankan barang bukti berupa : (1). Satu stel Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian. (2). Uang tunai senilai 15 juta sisa hasil pencurian. (3). Sandal merk Swallow warna putih saat digunakan melakukan pencurian. (4). Satu unit Sepeda motor tiger dibeli dr uang hasil pencurian. (5). Satu unit Hp merk Iphone Xs Max 64gb warna gold dibeli dr hasil pencurian. (6). 6 bungkus rokok merek gudang garang signature hasil pencurian (1 selop sisa 6 bungkus).

“Berdasarkan hasil interogasi dan barang bukti yang diamankan polisi serta dikuatkan bukti pendukung lainnya, tersangka dijerat dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (3e) KUHP. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,“ tandasnya.

Selanjutnya, AKBP Wiwit juga menambahkan, adapun yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Pacitan atas kasus tersebut. Yakni : (1). Melakukan pemeriksaan tersangka. (2). Mengembangkan perkara. (3). Melakukan pemberkasan. (4). Melimpahkan berkas perkara ke JPU. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.