Satu Pelaku Pencurian Sapi Di Dsn. Nanggalan Dibekuk Tim Eagle Resmob Jombang

Jombang, IKAGAWANEWS.ID – Moh. Romzi, (23tahun) Akhirnya Dibekuk Tim Eagle Resmob Jombang, di Ds./Kec. Tiris, Kab. Probolinggo, pada hari Sabtu (17 Oktober 2020), sekira pukul 11.00 Wib.

Pasalnya, pelaku yang diketahui beralamat, Dsn. Lawangan, Ds. Tunjung, Kec. Randuagung, Kab. Lumajang, diduga melakukan tindak pidana pencurian sapi di Kandang Sapi milik warga Dsn. Nanggalan Ds. Watugaluh Kec. Diwek Kab. Jombang.

Adapun kuat Personil yang terlibat dalam penangkapan. Diantaranya, Anggota Tim Eagle Resmob Polres Jombang, dibantu Anggota Tim Resmob Polres Probolinggo.

Kapolres Jombang menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020, sekira pukul 04.30 Wib telah terjadi pencurian sapi di kandang sapi milik warga Dsn. Nanggalan Ds. Watugaluh, Kec. Diwek Kab. Jombang.

Lanjut kata Kapolres Jombang, para tersangka masuk ke kandang dan mengambil 6 ekor sapi yang ditali, lalu sapi-sapi tersebut dimasukkan ke truk yang sudah dipersiapkan.

Guna menindaklanjuti laporan terjadinya pencurian 6 ekor sapi tersebut, Anggota Resmob Polres Jombang menginformasikan dan koordinasi dengan Polres-Polres lain-lainnya, tentang adanya kejadian pencurian sapi diwilayahnya.

Tidak lama kemudian, didapat informasi dari Resmob Kab. Probolinggo bahwa ada 6 ekor sapi yang sesuai dengan ciri-ciri fisiknya dari Jombang diturunkan di daerah Ds./Kec. Tiris, Kab. Probolinggo, diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan informasi dari rekan Resmob Kab. Probolinggo, seketika itu juga Tim Eagle Resmob Jombang meluncur ke Kab. Probolinggo, di hari yang sama, pada jam 11.00 Wib.

Dengan di backup Tim Resmob Polres Probolinggo dapat dilakukan penangkapan satu orang pelaku dan berhasil mengamankan 6 ekor sapi yang diduga hasil dari kejahatan.

“Sedangkan 3 orang lainnya diduga pelaku melarikan diri Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang, guna proses penyidikan lebih lanjut,“ tandasnya.

Dari penangkapan tersebut, Tim Eagle Resmob Jombang mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) ekor sapi warna coklat, dan Satu unit truk nopol P-8166-UY.

Ditambahkannya, tersangka dapat dijerat Pasal sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.