Selama 2022, Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Tangkap 22 Tersangka
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.
Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining dan menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Keberhasilan itu, digelar Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., pada konferensi pers yang dilaksanakan di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati pada Kamis (13/10/2022).
Selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp 36 juta. “Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860,” tegas Kapolda.
“Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi ,” tambahnya Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.