Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,Ini Arahannya Kabid Humas Pold NTT

Kabidhumas Polda NTT, *Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H

NTT,ikagawanews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa kehadiran anggotanya dalam kegiatan sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah murni dalam kapasitas sebagai narasumber penegakan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, *Kombes Pol Henry Novika ChandraS.I.K., M.H* menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait kegiatan yang digelar pada 13–14 Januari 2025.

“Kehadiran anggota kami berdasarkan surat perintah tugas resmi untuk memberikan materi tentang pencegahan dan penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bukan untuk mendampingi warga negara asing,” tegas Henry.

Digelar di Dua Wilayah Sumba

Kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan pada 13 Januari 2025 di Kantor Camat Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan dilanjutkan pada 14 Januari 2025 di Kantor Desa E Lu, Kecamatan Katiku Tanah Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Forum tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, di antaranya Bupati Sumba Barat Daya, jajaran Dinas Nakertrans, Kepala BP3 PMI, para kepala desa, serta tokoh masyarakat dan pemuda.

Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kanit TPPO Polda NTT hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Materi yang diberikan menekankan pentingnya penempatan PMI secara prosedural, kewaspadaan terhadap praktik perekrutan ilegal, serta peran kepala desa dalam mencegah pemalsuan dokumen.

Klarifikasi Soal Isu WNA

Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan pendampingan terhadap WNA bernama Mr. Lau, Kabidhumas menegaskan bahwa Polda NTT tidak pernah melakukan pendampingan pribadi terhadap warga negara asing mana pun.

“Kami tegaskan tidak ada kegiatan pendampingan terhadap WNA. Kegiatan tersebut merupakan forum sosialisasi resmi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah,” jelas Henry.

Terkait persoalan administrasi keimigrasian, ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan instansi Imigrasi.

Komitmen Cegah TPPO

Henry menegaskan bahwa NTT merupakan salah satu daerah yang memiliki kerawanan terhadap TPPO, sehingga edukasi dan pengawasan harus terus diperkuat.

“Polda NTT berkomitmen melakukan pengawasan, koordinasi lintas sektor, serta penindakan tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan sebagian aktivis yang meminta pemeriksaan terhadap Kapolda NTT terkait dugaan ‘backing’, Kabidhumas menyatakan bahwa pihaknya menghormati kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Namun kami tegaskan, Kapolda NTT tidak pernah melakukan pembekingan terhadap siapa pun yang melanggar hukum. Komitmen kami jelas, yakni mewujudkan zero TPPO di wilayah NTT,” tutup Henry.(Red/Hum)