Tahanan Polres Kebumen Tetap Memiliki Hak Pilih dalam Pilkada 2024, Berikut Penjelasan Kapolres

KEBUMEN,ikagawanews.id  –  Polres Kebumen menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah dalam rangka sosialisasi pemberian hak pilih kepada para tahanan di Polres Kebumen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat 1 November 2024.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak politik para tahanan tetap terlindungi, sekalipun mereka berada dalam tahanan.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, menjelaskan bahwa seluruh tahanan yang memiliki hak pilih tetap akan difasilitasi untuk menggunakan haknya dalam Pilkada serentak tahun ini.
“Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sehingga para tahanan yang memenuhi syarat administratif, seperti memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK), dapat tetap berpartisipasi dalam Pilkada,” ujar AKBP Recky.
Proses pemungutan suara bagi para tahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kebumen dengan melibatkan TPS terdekat, yaitu TPS 9 dan TPS 10 yang berada di Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen akan hadir di lokasi pemungutan suara untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam kunjungan Tim Monev Dittahti Polda Jateng, Polres Kebumen didampingi oleh perwakilan dari KPU Kabupaten Kebumen, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebumen, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Panjer.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mematangkan prosedur pelaksanaan pemungutan suara di rutan Polres Kebumen, serta memastikan bahwa teknis pelaksanaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para tahanan yang akan menggunakan hak pilih diwajibkan untuk menunjukkan KTP atau KK sebagai syarat administratif. Hal ini diatur untuk menjaga validitas data pemilih dan memastikan bahwa mereka yang berhak memilih adalah benar-benar penduduk Kabupaten Kebumen yang sah.(Red/Hum)