Tapanuli Selatan, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan Operasi Yustisi Perbup Kab. Tapsel No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes di Kab. Tapsel, pada hari Senin, (14/09/2020).
Dalam pelaksanaan, Waka Polres Tapsel Kompol Hamonangan Hasibuan, SH. mewakili Kapolres Tapsel AKBP Roman Smardhana Elhaj, SH.SIK.MH., Pimpin Operasi Yustisi hari ini.
Turut hadir, Sekda Kab.Tapanuli Selatan, para Kabag, Kasat Polres Tapsel serta Anggota Satgas penanggulangan Covid 19 Kab. Tapsel.
Adapun Anggota yang terlibat dalam Operasi Yustisi dari, TNI, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dishub, Sat Pol PP, dan Dinas Pasar Kab. Tapsel.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Perbup Kab Tapsel mengambil tempat di Kel. Pasar Sipirok Kec. Sipirok Kab. Tapsel.
Sasaran kegiatan ini, pejalan kaki, kendaraan bermotor pribadi juga umum, baik pengemudi maupun penumpang umum yang terlihat tidak disiplin menjalankan Prokes. Seperti, tidak memakai masker saat keluar rumah.
Sementara, Operasi Yustisi kali ini menghasilkan 150 orang pelanggar yang ditemukan tidak disiplin menjalankan Prokes.
Dadi keseluruhan pelanggar, ditemukan tidak memakai masker sewaktu petugas gabungan melakukan tugas operasi yustisi.
Selanjutnya, pelanggar disidang langsung ditempat dan oleh Hakim serta didata, kemudian diberikan teguran secara lisan.
Ditambahkannya, selama kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. (Hum/Kri/Red).