LHOKSEUMAWE,IKAGAWANEWS.ID – Petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dengan menggelar operasi yustisi di depan terminal jalan Merdeka timur Desa Mongedong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (21/09/ 2020) pukul 09.00 WIB.
Operasi tersebut diawali dengan apel gabungan dengan melibatkan 45 Personil gabungan dengan dukungan sarana prasana mobil patroli serta mobil public address dari satuan TNI/Polri dan Satpol PP setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawr Teuku Heri Hermawan SH. S.IK menyebutkan, operasi dilakukan dengan meningkatkan patroli khususnya di lokasi keramaian seperti pasar cunda serta dengan menggelar razia yang sifatnya Stasioner yang hari ini dilaksanakan di depan terminal Bus Mongeudong Kota Lhokseumawe.
Dari hasil operasi Yustisi pagi ini terdapat 58 warga yang melanggar tidak menggunakan masker dari dua titik lokasi operasi yustisi dikawasan pasar pasar Cunda dan depan terminal tersebut.
Kepada pelanggar dicatat identitasnya dan langsung diberikan sanksi membacakan Ayat pendek ( Al Quran ) serta sanksi sosial membersihkan sampah dilokasi tersebut dan selanjutnya diberikan masker oleh petugas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19” pungkasnya.(Hum/Red)