Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Kediri Kota
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.
KOTA KEDIRI,ikaawanews.id – Satlantas Polres Kediri Kota kembali menerapkan tilang manual. Itu semenjak berakhirnya Operasi Ketupat Semeru 2023.
“Tilang konvensional pascalebaran ini berlaku kembali untuk meng-cover pelanggaran-pelanggaran yang belum bisa dikenali ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile atau statis,” kata Kasatlantas Polresta AKP Prastya Yana.
Sejauh ini, pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi di Kota Kediri. Kebanyakan tidak memakai helm, tidak memasang plat nomor, langgar rambu, hingga knalpot brong. Sehingga tilang manual dan ETLE saling melengkapi.
“Saya target tiap hari ada 500 foto, namun kadang-kadang fotonya ada yang buram,” ungkap Prasetya.
Meski begitu, masih belum semua pelanggaran tertangkap mobil ETLE. Bripka Tofan Yoga Setiawan, petugas satlantas di Pos Polisi Sumur Bor Kota Kediri, mengatakan, masih banyak menemukan pengguna jalan melanggar di area tersebut.
“Ada yang melawan arus, nggak pakai helm, terus juga pakai knalpot brong. Intinya pelanggaran yang kasatmata akan ditilang, termasuk truk odol (over dimension/overloading),” jelasnya.
Tilang manual itu sesuai instruksi dalam Surat Telegram Nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023. Menurut Prastya, sejak diterapkan tilang elektronik, pelanggaran mengalami peningkatan. Tilang manual dapat meminimalisasi pelanggaran.
“Saya harap masyarakat disiplin dan tertib mematuhi aturan-aturan lalu lintas dan berkendara,” pungkasnya.(Red/Hum)