Kepri, IKAGAWANEWS.ID – Tim 3 Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil tangkap dua orang yang kedapatan membawa Narkotika golongan I Jenis Shabu-Shabu, di Parkiran Food Court 98 dan di Kampung pisang kecamatan lubuk baja, pada hari ini Minggu (01 November 2020), sekira pukul 19.15 Wib.
Penangkapan ini dibawah kendali koordinasi Kasubdit Gakkum AKBP Wiwit Ari Wibisono SH Sik MH, dengan melibatkan personil 8 0rang. Iptu Yanto. S.H. Iptu Ridwan Saleh,S.H. Ipda Sarianto, S.H. Bripka Hendro, S.H. Bripka Indra Saputra. Bripka Oki yuliansyah S.H. Bripka Dodi eka saputra. Bripka R. Manurung.
Dua pelaku tindak pidana Narkotika atas nama, Misjunaini Binti Achmad (PR) dan Muhamad Rizki BIN Arrahman (LK).
Adapun rincian barang bukti shabu dengan berat kurang lebih 3 Kg yang didapat dari dua lokasi TKP. Antara lain, Parkiran food court 98 dengan BB 1,5 Kg Shabu dan dikembangkan di kediaman tersangka, di Kampung pisang kecamatan lubuk baja didapati barang bukti 1,5 Kg Shabu.
Dengan Kronologis kejadian sebagai berikut :
Berawal Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia beredar di Batam.
Lalu, informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pemantauan di laut. Diketahui, beberapa kali pengiriman Narkoba lewat jalur laut selalu lolos dan berhasil masuk ke daratan batam.
Namun, tim tidak putus asa dan terus berusaha melakukan penyelidikan. Hingga, akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis shabu tersebut akan di bawa ke Food court 98 untuk ditransaksikan.
Akhirnya tim berhasil menangkap dua pelaku pembawa narkoba jenis Shabu tersebut seberat +- 1,5 Kg.
Kemudian, dilakukan pengembangan ke TKP selanjutnya di rumah dua pelaku, tepatnya berada di Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja.
Di kediaman kedua pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat +- 1,5 kg. sehingga total keseluruhan Shabu seberat +- 3 Kg Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa tim ke Mako guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Hum/Kri/Red)