TIM CAKRA BERHASIL AM4NK4N P3NJUAL 0B4T M3RC0N DI PEKALONGAN DENGAN BB 6 KG

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi

Jual Bubuk Petasan, Pemuda di Kota Pekalongan Ditangkap Polisi M M warga Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan hanya bisa tertinduk malu ketika ditangkap tim cakra resmob polres Pekalongan Kota karena kedapatan meperjual belikan bubuk petasan.

Tim cakra resmob polres pekalongan kota berhasil menyita 6 kilogram serbuk bahan peledak itu dari tangan pelaku yang di sembunyikan di rumahnya. Pelaku sendiri ditangkap saat berada di rumahnya ketika hendak COD dengan pembeli.

Hal itu di katakan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat press release di serambi Mapolres setempat. Menurut akbp wahyu berdasarkan dari keterangan tersangka, tersangka membeli bubuk petasan ini secara online dari wilayah Jawa Timur.

Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 11 plastik ukuran 1,5 kilogram serbuk bahan peledak dan lima plastik ukuran 1 ons serbuk bahan peledak. Jadi, total ada 6 kg serbuk bahan petasan. AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara M M pemuda yang berprofesi sebagai petani ini, mengaku barang tersebut rencananya akan dijual kembali. Total barangnya 6 kilogram dan belum sempat di perjual belikan. M M mengakui beli bubuk tersebut melalui online. Dan Rencananya akan di jual kembali masih dalam bentuk serbuk.