Malang, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka sosialisasi dan himbauan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), serta implementasi inpres no. 06 tahun 2020, intruksi mendagri no. 01 tahun 2021, perda prov jatim no. 02 tahun 2020, pergub jatim no. 53 tahun 2020 dan perbup no. 57 tahun 2020.
Telah dilaksanakan Giat Patroli Skala Besar oleh tim Kerangka Polres Malang Gabungan Dengan Muspika Dau bersama tim Gugus Tugas Covid – 19 Desa Mulyoagung, pada hari Kamis, (21 Januari 2021), pukul 20.30 Wib sampai pukul 21.30 Wib.
Kegiatan tersebut, dalam bentuk pelaksanaan OPS Yustisi penegakan protokol kesehatan guna antisipasi penyebaran covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Dau.
Adapun sasaran dan lokasi ditujukan bagi pemilik Kafe dan Resto yang ada di Jalan Raya Dermo Ds Mulyoagung Kec Dau. Yakni : Pro Kafe. Swara Warung Kafe ( Akil Owner ). Bang Breng Kafe. Cuss Cuss Kafe ( Anam Owner ). Ayu tantri ( Arik Owner ). Hallo Kafe. Kriwul kafe ( Prasetya Owner ). Kampoeng Kopi ( Rasta Owner ). Kopi Susu Kafe. Okenyo Kafe ( Ardi Owner ). Prambors Kopi ( Rendi Owner ). Omah Dewe Kafe.
Diterangkan, cara bertindak dalam kegiatan tersebut, Petugas memberikan sosialisasi / himbauan kepada masyarakat melalui sarana pengeras suara / Megaphone mobil penyuluhan dan penerangan kepada pelaku usaha warung dan kafe bahwa Pemerintah sudah menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 mulai pukul 19.00 Wib harus tutup dan tetap menerapkan Protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Dalam paparannya juga menegaskan, apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang PPKM petugas akan menindak tegas & terukur sesuai dengan hukum atau Undang-Undang yang berlaku.
Selain itu, dalam melakukan Ops Yustisi pendisiplinan dan penertiban Masker kepada pengunjung kafe dan resto yang tidak memakai masker, diberikan himbauan dan memberikan masker gratis, dengan tujuan untuk tidak mengulangi lagi dan mencegah penyebaran virus Covid – 19 di Kab Malang.
Turut terlibat petugas pelaksana tim kerangka Polres Malang : Kompol Hegy Renata Koswara, S.T., S.I.K. ( Kabag Ops Polres Malang ). AKP Andaru Tiksnarto Rahutomo, S.H., S.I.K. ( Kasat Reskrim Polres Malang ). AKP Ady Nugroho, S.H., S.I.K. ( Kasat Lantas Polres Malang ). Iptu Gana ( KRI Polres Malang ). Iptu Totok. Tim Kerangka dari Polres Malang.
Polsek Dau : Kompol Syabain, S.H. ( Kapolsek Dau ). AKP Fajar Rianu S.H. ( Kanit Sabhara Polsek Dau ). Aiptu Pribadi. Aiptu Heru Wahono, S.H. ( Ps. Panit IK ). Aiptu Istiqomah ( Ps. Panit Sabhara ). 7 pers Polsek Dau.
Koramil Dau : Serka Usman. Serda Deni. Serda Kholik. Dan dari ASN Kec Dau : Eko Margianto ( Camat Dau ). Firman. Rinda Perdana. Imam. Kusnan. Serta dari Tim Gustu C.19 Ds Mulyoagung : Suheri ( Kades ). Sholeh ( Sekdes ). 10 pers Perangkat Desa Mulyoagung.
PELAKU USAHA KAFE DS MULYOAGUNG :
- Rangga ( Owner Kafe Kono )
- Riyan ( Owner Kafe Aquos )
- Safrin ( Owner Photo Copi Kafe )
- Ode.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut : (1). Telah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha warung makan dan kafe / resto yang masih buka di himbau selama penerapan PPKM pukul 19.00 wib, harus tutup guna mencegah pengendalian penyebaran covid 19 di Kab Malang.
(2). Pemilik kafe dan resto serta para pengunjung, telah mematuhi aturan PPKM dan menerima saran serta himbauan dari petugas dengan antusias untuk menerapkan protokol kesehatan.
Ditambahkan, selama giat berlangsung berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Hum/Kri/Red)