Tim Opsnal Serahkan Handphone Hasil Curian kepada Pemilik, Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K

Sentani,ikagawanews.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan kembali satu unit handphone hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya, pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di Mapolres Jayapura.

Handphone yang diserahkan berupa 1 (satu) unit Samsung S23 Ultra warna hijau. Barang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jembatan 2, Kabupaten Jayapura. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura, barang bukti berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut korban mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Korban dalam kasus ini meminta agar perkara diselesaikan melalui Restorative Justice. Setelah dilakukan mediasi, pelaku dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan, sehingga perkara diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Alamsyah Ali.

Ia menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dilakukan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta situasi dan kondisi para pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.(Red/Hum)