Tinjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Magelang Kota Giat OPS Yustisi

Magelang Kota, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Anggota Sat Sabhara polres magelang kota telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid 19 pada masa adaptasi kebiasaan baru, pada hari Kamis (29 Oktober2020), sekira pukul 09.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib.

Kegiatan OPS Yustisi kali ini dibagi 2 tempat. Yaitu, (a). Taman Kyai Langgeng. (b). Alun alun Magelang.

OPS Yustisi yang digelar hari ini dengan dasar-dasar sebagai berikut :

(1). Undang-Undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2). ST Kapolri Nomor : ST/1796/VI/LIT.5./2020 TGL 26 Juni 2020 tentang pelaksanaan sosialisasi pada masa transisi new normal.

(3). Maklumat Kapolri nomor; Mak/02/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona Covid 19.

(4). ST/309/VIII/HUK.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

(5). Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

(6). Perwal Kota Megelang No 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Masyarakat Kota Magelang.

Dalam pelaksanaan kegiatan OPS Yustisi, dipimpin oleh, Kasat Sabhara Polres Magelang Kota AKP Anas Sarifudin SH, bersama personil gabungan sebanyak, 5 Anggota Sat Sabhara Polres Magelang Kota, Anggota TNI 7, Dishub 3, 16 Personil Satpol PP.

Giat Operasi Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19, dibagi 2 Kelompok dengan sasaran sebagai berikut :

Hasil dari kegiatan OPS Yustisi, mulai pukul 09.00 Wib sampai pukul 11.30 Wib, di Taman Kyai Langgeng dan Alun Alun Magelang, ditemukan tidak menggunakan masker : 25 orang.

  • Kerumunan/tidak jaga jarak : Nihil.
  • Gar jam malam / pembatasan : Nihil.
  • Sosial ( Melafalkan surat pendek dan mengucapkan pancasila ).
  • Denda : Nihil

Ke 25 pelanggaran diberi sanksi berupa, teguran tertulis dengan membuat surat Pernyataan dan sanksi sosial.

Selama pelaksanaan kegiatan OPS Yustisi. Petugas Sosialisasikan dan memberi himbauan sebagai berikut :

1). Memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

2). Pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 Kota Magelang yg terdapat konsentrasi masa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan untuk selanjutnya diberikan teguran.

3). Memberikan pemahaman pengertian “Adaptasi Kebiasaan Baru“ yaitu, masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi Covid-19 namun dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti :

  • Memakai Masker.
  • Menjaga jarak dan menghindari kontak fisik.
  • Mengedepankan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun.

Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan sebagai wujud kehadiran Negara dalam hal ini Polri di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan dan direktif Kapolri yaitu :

(1). Memberikan dukungan kepada Wali Kota Magelang dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masyarakat.

(2). Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19)

(3). Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.