Tinjut TKI Ilegal, Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Melaksanakan Gelar Perkara

Tanjung Uma, IKAGAWANEWS.ID – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan kegiatan Gelar Perkara. Terkait dugaan pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), secara ilegal dari Perairan Tanjung Uma ke Johor Malaysia.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (18/10/2020), dengan menghadirkan Saksi – Saksi Pelapor. Yakni : Mayor Laut Rudi Amirudin (katim). Serma marinir Slamet S. Kopda Dwijatmiko.

Adapun penangkapan tersangka dilakukan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dengan personel. Antara lain. Iptu yanto, S.H (katim). Iptu Ridwan Shaleh, S.H (wakatim). Ipda Sarianto, S.H (wakatim). Bripka Rahmat manurung (anggota). Bripka Hendro Suwito, S.H (anggota). Dan Bripka Indra Saputra (anggota).

Petugas mengamankan 3 orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku. Diantaranya, Jurumudi Boat pancung / tekong atas nama, Kamarudin (40 tahun), Alamat. Kampung Agas RT 04 RW 05 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Batam. ABK Boat pancung atas nama, Hasanudin (56 tahun), Alamat. Kampung Agas RT 02 RW 03 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Batam. Dan pemilik Boat pancung serta yang memberi upah kepada tekong dan ABK memberangkatkan PMI atas nama. Alfauzi alias Muhamad Fauzi (28 tahun), Alamat. Tg Uma Rt 02 Rw 08 Kel
Tg. Uma Kec Lubuk Baja.

Selain itu, petugas juga mengamankan 7 orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Atas nama :

(1). Juu (42 tahun), Alamat : Desa Lendang Tampel Daye, RT 005 RW 009 Desa Beber, Kec. Batu Kijang Lombok Tengah. Paspor : Nihil.

(2). Ruslan (38 tahun), Alamat. Dusun Kaliantan Kel. Serime Kec. Jerowaru Lombok Timur. Paspor : Nihil.

(3). Multasam (25 tahun), Alamat. Dusun Colok RT 01 RW 02 Desa Buja Kec. Batu Kliyang Lombok Tengah.

(4). Hamdi (23 tahun), Alamat. Dusun Pancor Getah RT 03 RW 03 Kel. Rempek, Kec. Gangga, Lombok Utara. Paspor : No. B9969909.

(5). Mursal (38 tahun), Alamat. Pasar Induk Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Batam. Paspor : No. A6077189.

(6). Misuwa (46 tahun), Alamat. Dusun Pasar Rao RT 001 RW 002 Desa Pasiraman Kec. Sumenep Madura Jawa Timur. Paspor : No. C4518999.

(7). Kateni (48 tahun), Alamat. Dukuh Dresi RT 03 RW 01 Desa Wakir Kidul Kec. Pulung Ponorogo Jawa timur. Paspor. No. C6148062.

Dasar Penangkapan ini, sesuai Laporan Polisi Nomor:  LP-B/ /X / 2020/Spkt-kepri, tgl 07 Oktober 2020.

Untuk diketahui, Waktu dan tempat Kejadian penangkapan terjadi pada hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2020, sekira pukul 18.00 wib, di Perairan Utara Tg. Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Kordinat 01 09 418 LU – 103 59 067 BT.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti, berupa. 1 unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter, warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha. 1 buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401. Dan 1 buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235.

Diterangkannya, Kronologis penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di perairan Tanjung Uma Batam terlihat adanya boat pancung yang mencurigakan aktifitasnya pada larut malam yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke pelabuhan Johor Malaysia.

Kemudian ditindaklanjuti oleh tim F1QR melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Batam dan ditemukan boat pancung yang mencurigakan dari arah pelabuhan tikus Kampung nelayan Tanjung Uma Batam, bermuatan 7 (tujuh) orang diatas boat pancung ditutup terpal.

Pada saat boat pancung tertsebut berlayar diperairan utara tg uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam Kordinat 01 09 418 LU – 103 59 067 BT, dengan sigap tim F1QR berhasil memberhentikannya.

Selanjutnya, tim F1QR menangkap pelaku pengiriman PMI/TKI illegal 2 (dua) orang atas nama, Kamarudin sebagai juru mudi dan Hasanudin sebagai ABK serta mengamankan PMI sebanyak 7 (tujuh) orang.

Lalu, pemilik boat pancung yang menyuruh tekong membawa PMI/TKI secara ilegal dihubungi via telepon oleh tekong, dan langsung diamankan oleh tim F1QR.

Ditambahkannya, tidak lama kemudian, para pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim ke Ditpolairud, untuk dilakukan gelar perkara dan diserahkan guna diproses penanganan lebih lanjut. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.