
SURABAYA,IKAGAWANEWS.ID – Residivis penipuan investasi bodong atau pencucian uang diciduk oleh Subdit I TP Kamneg Ditreskrum Polda Jatim seperti dalam Konferensi Pers di lapangan parkir Dirkrimsus Polda Jatim Kamis (6/5/2021)
Adapun tersangka diketahui bernama Lily Yunita 48 tahun kelahiran Semarang Tinggal di Indrakila Tambaksari Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi oleh Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan,pelaku ini kenal dengan korban dan menawarkan investasi berupa lahan atau tanah di daerah Osowilangun Surabaya.
Tanah itu diakui milik pelaku dan kepada korban berjanji bisa memberikan keuntungan. Ternyata begitu di cek tanah tersebut adalah fiktif bukan punya pelaku.
“Dengan janji keuntungan yang besar serta sangat menjanjikan sehingga korban mau. Namun setelah tanah tersebut kita cek di lokasi, ternyata bukannya punya tersangka ini malah punyaan orang lain yang sedang berperkara,.Dan sertelah dicek tanah tersebut tidak dijual” jelas Gatot, Kamis (6/5/2021).
Gatot menegaskan, tersangka LY mengajak korban bekerjasama sebagai pendana untuk pembebasan lahan di daerah Osowilangun dan akan diberikan keuntungan, selanjutnya pelapor bergerak hatinya untuk menyerahkan dana.
“Dana yang diserah senilai Rp. 48.9 miliar secara bertahap. sebelum uang ditransfer, tersangka LY memberikan cek kepada korban dan pada saat dicairkan ternyata cek tersebut di tolak oleh bank dengan alasan rekening di tutup,” tambah Kombes Gatot.
Barang bukti yang diamankan 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA cabang Pembantu, 1 bendel dokumen slip setoran bank, 5 bonggol cek Bank BCA atas nama Doe Sun Bakery, 1 HP yang digunakan untuk percakapan Whatsaap tentang penawaran pembebasan lahan.
Selain itu, Polisi juga menyita 2 unit Toyota Fortuner VRZ, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 unit jenis Pick Up, 6 buah jam tangan mahal, 3 buah cincin Natural Blue Saphire, serta uang tunai sebesar Rp. 100 juta rupiah.
“Pada tahun 2005, 2006 dia pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangkap Polda Jatim dalam kasus penipuan,” pungkas Kombes Gatot.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UUD RI No 8 tahun 2010 .Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(Red/Pril)