Malang, IKAGAWANEWS.ID – Satreskrim Polres Malang berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberangkatan haji yang terjadi di Dsn.Glagahdowo RT 001 RW 005 Ds. Pulungdowo Kec. Tumpang Kab. Malang.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut disampaikan dalam Press Release oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., kepada wartawan cetak maupun online yang diselenggarakan di Lobby Polres Malang, pada hari Jum’at, (19 Februari 2021), sekira pukul 16.00 Wib.
Turut hadir hadir dalam kegiatan Press Release. Diantaranya, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Kanit Reskrim Polsek Tumpang Iptu Heriani. Dan Personel Humas.
Penangkapan tersangka yang bernama, ES, Lk, 40 Th, Islam, Karyawan Swasta, alamat Ds.Sumberpasir Kec.Pakis Kab. Malang. Berdasarkan adanya laporan dari dua orang yang sudah menjadi korban atas nama, Suliono, (44). Alamat. Ds. Pulungdowo Kec. Tumpang Kab. Malang, dan Pak Bas (45). Alamat. Ds. Pulungdowo Kec. Tumpang Kab. Malang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa : 1 potong sarung warna ungu Merk Wadimor. 1 potong baju koko Merk Syahdika warna cokelat. 1 potong baju koko Merk Batik Surya warna putih. 1 potong jaket Merk Track Point warna abu-abu hitam. 1 pasang sepatu Merk Ando warna abu-abu. 1 buah Handphone Merk Vivo, type 1811, warna hitam.
Dalam wawancaranya, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., menerangkan kronologis kejadian kepada wartawan media cetak dan online.
AKBP Hendri menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka ES datang ke pengajian Gus Nurul pada bulan Juni 2020 yang lalu. Kepada korban tersangka mengaku bernama Gus Juan Penatas dan mengaku sebagai musafir dari Pondok Pesantren Martapura Kalimantan.
“Kemudian, tersangka mengatakan kepda korban, kalau dirinya juga bisa mengobati orang sakit dengan cara memijat,“ katanya.
Lanjut Kapolres Malang memaparkan, Mendengar tipu muslihat tersangka, diantara jamaah pengajian yang hadir atas nama, Suliyono dan BAS berobat kepada Tersangka.
“Lalu, kepada tersangka BAS (Korban) menyampaikan, kalau dirinya sudah mendaftar Haji dan akan berangkat pada tahun 2025. Sedangkan istrinya belum mendaftar haji,“ ujar AKBP Hendri.
Masih kata Kapolres Malang, mendengar penyampaian korban, tersangka menjawab dengan mengatakan, dirinya juga bisa mempercepat keberangkatan naik haji dan mendaftarkan istri BAS agar bisa berangkat bersama-sama maksimal 2 tahun.
“Kepada korban, tersangka mengatakan jika dirinya mempunyai teman di Kementrian Agama Jakarta. Dan terjadilah kesepakatan antara korban dengan tersangka yang kemudian pelaku meminta sejumlan uang untuk membeli handphone sebagai alat komunikasi dan transportasi ke Jakarta,“ tandasnya.
Lalu, tersangka ES meminta dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Antrian Haji atas nama Pak Bas untuk difotokan menggunakan handphone seolah-olah untuk di kirim ke temannya yang berada di Kementerian Agama Jakarta. Setelah itu, tersangka meminta tambahan sejumlah uang untuk mempercepat proses pemberangkatan haji.
Selanjutnya, tersangka menemui jamaah lain yang bernama Suliyono (Korban) yang juga sudah mendaftar haji keberangkatan tahun 2027. Lagi-Lagi kepada korban, tersangka kembali menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan ibadah haji bersama Pak Bas maksimal dua tahun.
Kemudian, tersangka meminta sejumlah uang kepada Pak Suli untuk proses percepatan tersebut.
Selang beberapa hari kemudian tersangka kembali melakukan hal yang sama kepada para jamaah yang lainnya.
“Setelah dua minggu melakukan penipuan dan berhasil mendapatkan uang, tersangka berpindah-pindah keluar kota untuk bersenang-senang. Lalu, tersangka menjual handphone di daerah Kab. Tuban,“ pungkasnya. (Hum/Kri/Red)