Enrekang, Ikagawanews.id – Telah dilaksanakan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin.
Press Release kali ini dilaksanakan di Aula Polres Enrekang Jalan Sultan Hasanuddin No. 40 Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, pada hari Selasa (22 Desember 2020), sekitar pukul 10.30 Wita.
Dalam wawancaranya, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan, tentang data beberapa kasus yang diungkap Polres Enrekang, dan menjadi objek Press Release hari ini :
Dijelaskan, Pertama. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka atas nama, Herman alias Emmang dan Agus Diman alias Agus dengan melanggar pasar 170 ayat 1 KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana tanggal 21 November 2020.
Ke dua. Penganiyaan secara bersama-sama dengan tersangka An Rusdiadi alias rusdi melanggar pasar 170 ayat 1 KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUH pidana tanggal 24 November 2020.
Ke tiga. Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tersangkanya An. Agung jaya mulia alias agung melanggar oasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU perlindungan anak.
Ke empat. Penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM jenis Solar subsidi dengan tersangka An. Hartina alias Mama Aldi dan Alvian Alvarikzy als alvian melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUH Pidana.
Ke lima. Penambangan Liar dengan Tersangka an. Jamaluddin Alias Bapa Botak dan Alimuddin Alias Bidin melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 ttg pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Andi menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 11.45 wita, dalam situasi aman dan terkendali. (Hum/Kri/Red)