Ungkap Kasus Pembunuhan, Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi

Gayo Lues, IKAGAWANEWS.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, di halaman Mapolres Gayo Lues, Rabu, (4 November 2020).

Dalam adegan rekonstruksi, Polisi menghadirkan seorang lelaki bernama, Ariska Afandi alias Gok (25 tahun), Diketahui, pria ini mantan suami korban atas inisial, S (17 tahun).

Pelaku yang tak lain mantan suami korban berasal dari, Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Sedangkan korban berasal dari, Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini sebelumnya terjadi di Aceh Tengah, 27 Desember 2018 lalu. Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Gayo Lues pada Oktober 2020.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, SE mengatakan, Terungkap sejumlah fakta baru. Rekonstruksi kasus tersebut turut disaksikan oleh pihak kejaksaan setempat.

“Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu,“ sambungnya.

Menurut Kapolres, tersangka membunuh korban di dekat salah satu pondok di Ise-Ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Aceh Tengah, dengan cara membacok menggunakan pisau berulang kali.

Hal yang mengejutkan terungkap dari pengakuan tersangka Gok. Dalam pengakuannya,“ dirinya meminum darah korban,” ungkapnya.

Lalu Carlie memaparkan, tersangka Gok menutupi mayat korban dengan daun dan ranting pohon.

Dalam adegan yang diperagakannya, tersangka pergi menuju Takengon, Aceh Tengah, membawa sepeda motor milik korban lengkap dengan surat-surat kendaraannya.

Di tengah jalan, tersangka Gok bertemu temannya bernama Junaidi alias Juna. Lalu, Gok mengajak Junaidi ke Takengon menjual sepeda motor Supra X milik korban dengan harga Rp. 7 juta.

Setelah tersangka Gok mendapatkan uang Rp. 7 juta dari hasil penjualan sepeda motor bersama temannya. Seketika itu juga keduanya menuju rental, untuk menyewa satu mobil Suzuki AVP warna silver.

“Lalu, Gok mengemudikan mobil didampingi Junaidi menuju Ise-Ise, Kecamatan Pantan Cuaca,“ jelasnya.

Di tengah perjalanan, tersangka Gok baru mengatakan kepada Junaidi bahwa tujuan menyewa mobil untuk memindahkan mayat mantan istrinya dari gunung Ise-Ise ke arah Takegon, “lokasi penemuan mayat korban“.

“Namun, Junaidi bukannya melaporkan ke Polisi, melainkan ikut membantu mengangkat mayat korban ke dalam mobil,“ terang Carlie.

Selama perjalanan dari gunung Ise-Ise kurang lebih 20 menit, kedua pria itu menghentikan mobil, dan mengangkat mayat korban ke perkebunan kopi yang sudah ditinggalkan warga dengan jarak sekitar 100 meter dari jalan raya.

Usai menyuruh, rekannya kembali ke mobil. Diketahui, sebelum membuang mayat korban, tersangka Gok menusuk mayat mantan istrinya itu beberapa kali dan membuang pisaunya.

Carlie juga mengatakan, penyidik menjerat tersangka Gok dengan pasal yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur Hidup.

Untuk rekannya yang bernama, Junaidi, dinilai penyidik juga terlibat dan dapat dijerat dengan pidana. Pasalnya, tersangka Junaidi turut serta membantu tersangka Gok dalam pemindahan mayat korban.

Saat ini, tersangka Junaidi sudah kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Carlie menegaskan, untuk tersangka Junaidi, Kepolisian Polres Gayo Lues akan terus melakukan pengejaran.

“Menurut informasi dan hasil penyelidikan Opsnal Reskrim Polres Gayo Lues keberadaan tersangka Junaidi berada di luar Aceh,“ pungkasnya. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.