Ungkap Kasus Pembunuhan, Polres Malang Gelar Press Release

Malang, IKAGAWANEWS.ID – Polres Malang melaksanakan Press Release, di Lobby Mako, Rabu, (21 Oktober 2020), pada pukul 11.50 Wib.

Terkait, ungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan oleh Satreskrim Polres Malang.

Pelaksanaan kegiatan Press Release dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K., dan KBO Reskrim Polres Malang IPTU Agung Hartawan, S.H., M.H., serta dihadiri Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., Personil Humas.

Dalam kegiatan Press Release, petugas membeber dua tersangka berinisial, MSL, Lk, (60 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Tani, Kec. Tirtoyudo Kab. Malang. Dan inisial, SMR, Lk, (36 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kec. Tirtoyudo Kab. Malang.

Barang Bukti : 1 buah Gergaji Panjang 52 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat muda Merk Arlton. 1 buah Gergaji Panjang 47 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna cokalt tua tanpa Merk. 1 buah HP Merk Nokia warna hitam dengan No. IMEI: 357736104034929 dan IMEI : 357736104064924. 1 batang kayu kopi ukuran Panjang 60 cm dan diameter 10 cm. 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa Plat nomor Noka: MH1KF1115GK524922 Nosin: KF11E1521496. 1 buah Kaos warna merah bertuliskan HUGOBOSS. 1 buah celana pendek warna abu-abu.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., menerangkan, penangkapan tersangka terjadi di Desa Kepatihan Kec. Tirtoyudo Kab. Malang.

Hendri menjelaskan, Kronologis Kejadian berawal pada Hari Minggu (11 Oktober 2020), sekitar jam 18.00 Wib Tersangka SMR datang ke rumah MSL.

Dengan maksud, memberitahukan MSL bahwa, dirinya (SMR) akan melaksanakan pembunuhan.

Kemudian, SMR mengajak MSL untuk berangkat. Lalu, SMR menjemput korban inisial, J lewat barat, sedangkan MSL langsung ke kebun kopi GINA.

Selanjutnya, Tersangka SMR menjemput korban dengan menggunakan kendaraan Honda Vario warna hitam. Dengan alasan mengajak korban memotong pohon kopi.

Setibanya di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya, korban yang tidak menaruh curiga mengikuti SMR berjalan menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP sudah ada MSL yang menunggu dari tadi. Ketika para tersangka dan korban bertemu, bersama-sama langsung melakukan pemotongan terhadap pohon kopi yang ada dikebun tersebut.

Setelah melakukan pemotongan pohon kopi ketiganya istirahat, tidak lama kemudian korban saat berdiri, tersangka MSL melakukan pemukulan dari arah belakang dengan menggunakan potongan pohon kopi mengenai kepala bagian belakang korban.

Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan tidak sadarkan diri (tidak bergerak).

Melihat korban tidak sadarkan diri, kedua tersangka mengangkat tubuh korban dengan tujuan dilempar ke sungai.

Diketahui, saat itu Tersangka MSL memegang tangan kanan dan kaki kanan korban, sedangkan untuk Tersangka SMR memegang tangan kiri dan kaki kiri.

Hendri menambahkan, Kedua Tersangka mengangkat korban sejauh 10 m ke arah sungai dan kemudian melemparnya ke sungai. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.