Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, Kapolres Semarang Gelar Press Release

Semarang, ikagawanews.id – Telah dilaksanakan kegiatan Press Release, di depan loby Sat Reskrim Polres Semarang, pada hari Selasa (01 Desember 2020), di mulai pukul 14.10 Wib sampai pukul 14.25 Wib.

Kegiatan Press Release kali ini, mengungkapkan keberhasilan anggota Sat Reskrim Polres Semarang memberantas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dalam pelaksanaan kegiatan Press Release dipimpin oleh, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno G. Sukahar, S.H., S.I.K. Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Andy Taufan, STrK beserta anggota. Dan Piket Propam Polres Semarang Aipda Aris Fitri.

Kepada wartawan yang hadir, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, S.I.K., M.H, mengungkapkan, keberhasilan ini berkat adanya laporan, atas nama, Nasrullah Bin Tutur Surani, Swasta, Btt : Kepyar Rt 003 Rw 002 Desa Tlogopayung Kec. Plantungan Kab. Kendal atau alamat lain : Dsn. Krajan Rt.002 Rw.001 Desa Asinan Kec. Bawen Kab. Semarang.

Atas korban yang bernama, Rudy Hartono Bin (Alm) Slamet Raharjo, 65 tahun, Kristen, Karyawan Swasta, Btt : Tanggul Mas Barat XI No. 506 Rt 011 Rw 010 Kel. Panggung Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang.

Dengan dasar : LP / B / 91 / X / 2020 / JATENG / RES. SMG tanggal 28 Oktober 2020. TKP : Di tempat parkir yang beralamatkan di Dsn. Krajan Rt.002 Rw.001 Desa Asinan Kec. Bawen Kab. Semarang.

Terkait kejadian tersebut, Polisi memeriksa dua orang saksi atas nama, Rudy Hartono Bin (Alm) Slamet Raharjo, 65 tahun, Kristen, Karyawan Swasta, Btt : Tanggul Mas Barat XI No. 506 Rt 011 Rw 010 Kel. Panggung Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang. Dan saudara Bambang A.S., Buruh Harian Lepas, Btt : Dsn. Krajan Rt.001 Rw.001 Desa Asinan Kec. Bawen Kab. Semarang.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama, Gunadi Als Edi Kobra (41), alamat. Jalan Ayam Rt.026 Rw.012 Kel. Ringmulyo Kec. Ringmulyo Kota Metro Lampung Timur. (Pemetik). Edy Prasetyo Als Edi Kancil (38), alamat. Perum Mijen Permai Blok B No. 89 Rt 04 Rw 07 Kel. Mijen Kec. Mijen Kota Semarang. (Pengemudi Sarana). Teguh Triyadi (38), alamat. Ds. Purwokerto Rt 01 Rw 02 Kec. Patebon Kab. Kendal. (Proses di Polres Magelang (Pembawa Hasil Curian). Dan Adi Suyono, (35), alamat. Jalan Ronggowarsito Rt 06 Rw 10 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang. (Proses di Polres Magelang (Pembawa Hasil Curian).

Dari tangan para tersangka, Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan barang bukti berupa, (satu) buah KBM Mitsubishi, type colt L300 PU FB-R (4×2) m/t, jenis MBRG/ PICK UP BOX, Nopol : K-1737-RN tahun 2019 warna hitam, (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi, type colt L300 PU FB-R (4×2) m/t, jenis MBRG/ PICK UP BOX, Nopol K-1737-RN tahun 2019 warna hitam. (satu) buah kunci letter Y beserta anak kunci yang ujungnya telah dipipihkan, (satu) buah KBM Kijang type SGX warna biru Nopol : H-1165-QG (sarana yang digunakan para tersangka).

Pada kesempatan, AKBP Ari juga menjelaskan, modus yang digunakan 4 Tersangka, menggunakan sarana mobil Kijang type SGX warna biru Nopol : H-1165-QG berkeliling mencari sasaran secara acak.

”Setelah mendapat sasaran Edi Kobra (panggilan tersangka) turun menggunakan kunci Y beserta anak kunci yang ujungnya telah dipipihkan didampingi tersangka Teguh Triyadi,” sambungnya.

”etelah berhasil merusak kunci pintu mobil dan kunci starter serta memastikan kondisi mobil posisi nyala. tersangka Edi Kobra kembali ke KBM sarana untuk memberitahukan kepada Adi Suyono (tersangka), bahwa KBM BOX L300 sudah siap,” tukas AKBP Ari.

Lanjut AKBP Ari menjabarkan, selanjutnya Adi Suyono mengendarai KBM BOX hasil curian ditemani oleh Teguh Triyadi. Sedangkan Edi Cobra dan Edi Kancil (panggilan akrab tersangka) mengikuti KBM L300 hasil curian dar belakangnya menggunakan sarana kijang tersebut.

”Namun karena KBM BOX L300 hasil curian mogok di Jalan Raya Semarang – Solo tepatnya sebelum RM. Banaran Resto para tersangka meninggalkan KBM BOX L300 tersebut di Jalan Raya Semarang Solo,” tutup AKBP Ari.

AKBP Ari menambahkan, Selama Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.