Malang, IKAGAWANEWS.ID – Di ruang Lobby Polres Malang telah digelar Press Release, pada hari Selasa, (03 November 2020), pada pukul 12.30 Wib.
Kegiatan ini dalam rangka hasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satreskoba Polres Malang.
Dalam pelaksanaan Press Release dipimpin oleh Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H. Didampingi Kasat Narkoba Polres Malang AKP Anton Widodo, S.H. Dan Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Serta dihadiri Personil Sat Resnarkoba. Personil Humas.
Adapun 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Bernama, Udi Krisdianto (28 tahun), Alamat. Dsn. Blau RT. 01/05 Ds. Permanu Kec. Pakisaji Kab. Malang. Suradi Als. Radek (38 tahun), Alamat. Dsn. Semanding RT. 11/04 Kel. Curungrejo Kec. Kepanjen Kab. Malang. Takim (22 tahun), Alamat. Dsn. Baran RT. 04/07 Ds. Tawangrenjeni Kec. Turen Kab. Malang. Nita (35 tahun), Alamat. Jalan Raya Dsn. Trimo RT. 54/16 Ds. Sawahan Kec. Turen Kab. Malang. Dan Rifky Agung Cahyo Wana Saputra (20 tahun), Alamat. Jalan Raya Sawahan RT. 11/03 Ds. Sawahan Kec. Turen Kab. Malang.
Ke 5 tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika. Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi berupa. – 4 poket ganja seberat dengan total berat : 533 gram.- 1 buah kantong kresek warna putih.- 1 buah Tas Selempang warna hitam.- 1 Unit Handphone Merk Xiaomi warna Pink dengan No. SIM-card : 082 131 183 106.- 1 unit handphone merk Samsung warna putih dengan No. SIM-card. 083848387706.
Penangkapan terhadap para tersangka di tempat yang berbeda. Antara lain, TKP I : Sebuah rumah yang beralamat di Ds. Kemulan Kec. Turen Kab. Malang. TKP II : Gudang Rongsokan di Daerah Dsn. Lowokwaru Ds. Tawangrenjeni Kec. Turen Kab. Malang. TKP III : Sebuah Kedai Susu Alamat Jalan Hayam Wuruk Ds. Gondanglegi Kulon Kec. Gondanglegi Kab. Malang.
Mengenai modus operandi ke 5 tersangka, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H. menjelaskan, Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya seseorang yang kerap menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 Wib dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka atas nama, Takim,“ sambung Hendri.
Menurut Hendri, dari hasil interograsi, saudara Takim menerangkan, bahwa barang tersebut di dapatkan dari saudara Nita, yang selanjutnya dititipkan kepada saudara Rifky Agung Cahyo Wana Saputra.
“Berdasarkan keterangan dari saudara Takim, pada hari itu juga Polisi menangkap Nita sekira pukul 18.30 Wib di Gudang Rongsokan di Daerah Dsn. Lowokwaru Ds. Tawangrenjeni Kec. Turen Kab. Malang,“ terangnya.
Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 3 (tiga) poket ganja sebanyak 398 gram. Dan hasil dari pengembangan, Polisi, meringkus saudara Rifky Agung Cahyo Wana Saputra dihari yang sama, sekira pukul 20.00 Wib di sebuah kedai susu alamat Jalan Hayam Wuruk Ds. Gondanglegi Kulon Kec. Gondanglegi Kab. Malang.
Dari lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 (satu) poket ganja sebanyak 135 gram.
Dihadapan Polisi, saudara Nita bersiul, kalau barang haram tersebut didapat dari saudara Suradi Als. Radek yang selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Kali ini, giliran Suradi bernyanyi, bahwa barang tersebut didapatkan dari saudara Udi Krisdiantoro yang juga berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Selanjutnya, ke 5 tersangka beserta barang buktinya dibawa langsung ke Sat Resnarkoba Polres Malang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Hum/Kri/Red)