Ungkap Prostitusi Terhadap Anak Dibawah Umur, Kapolres Malang Gelar Press Release

Malang, IKAGAWANEWS.ID – Keberhasilan Satreskrim Polres Malang dalam mengungkap kasus tindak pidana melakukan prostitusi terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., menggelar Press Release pada hari Rabu, (03 Februari 2021), sekira pukul 13.00 Wib. Bertempat di Lobby Polres Malang.

Dalam pelaksanan press release, Kapolres Malang didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K. Kanit Idik Sat Reskrim Polres Malang Iptu Afrizal, S.Trk. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., dan Personel Humas.

Dari pantauan wartawan di lokasi, kegiatan press release menghadirkan tersangka berinisial, RPR, Laki-laki, 15 tahun, Kel. Sukun Kota Malang. Dengan barang bukti berupa,- 1 buah kaos hitam.- 1 buah celana merah kotak-kotak

  • 2 buah buku tamu – Uang sejumlah Rp. 400.000.- 1 buah kunci kamar 106.- 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol N-4620-CU.- 1 buah HP Samsung.- 1 buah HP Blackberry.

Untuk diketahui, tersangka melakukan prostitusi di penginapan Bounty Jalan Panglima Sudirman No. 211 Ds. Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab. Malang.

Kepada wartawan, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, korban curhat kepada temannya saksi F kalau sedang butuh uang.

“Kemudian, saksi F mengenalkan korban kepada pelaku. Setelah korban dan pelaku saling kenal dan chatting melalui WA, pelaku langsung menawari korban untuk open BO dan korban mengiyakan,“ ucapnya.

Masih kata AKBP Hendri, selanjutnya pelaku segera mencari pelanggan untuk korban lewat komunitas group facebook. Awalnya pelaku dan pelanggan BO tersebut janjian pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib.

“Namun, saat itu korban tidak bisa dengan alasan sedang hujan dan tidak ada kendaraan. Lalu, pelaku kembali menawarkan kepada korban untuk BO an keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2021,“ ujarnya.

Lanjut AKBP Hendri mengatakan, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2021, korban bertemu dengan pelaku ditemani oleh saksi F di Lapangan dekat rumah saksi F.

“Di lokasi itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa fee (keuntungan) yang didapat korban nanti sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 12.00 Wib,“ tandasnya.

AKBP Hendri juga menambahkan, Lalu pelaku mengantar korban ke sebuah penginapan di Kepanjen dengan menggunakan sarana sepeda motor Honda Supra 125 Nopol N-4620-CU.

“Sesampainya di depan Penginapan, pelaku menemui pelanggan BO dan menyerahkan korban kepada pelaku, saat itu pelaku telah menerima uang sebesar Rp. 400.000,- dari pelanggan tersebut namun uangnya belum di berikan kepada korban dan akan diberikan Ketika korban selesai melayani pelaku,“ pungkasnya. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.