Polda NTT Ungkap Dua Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Tegaskan Dukung Program Ketehanan Pangan dan Pangan Murah
Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin
NTT,ikagawanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan kinerjanya melalui keberhasilan pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen, yang melibatkan pelaku usaha di wilayah Kota Kupang.
Konferensi pers digelar di Lobi Bidhumas Polda NTT, Kamis (9/10/2025), dipimpin langsung oleh Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla.
Turut hadir pula Dirbinmas Kombes Pol Sudartomo, S.I.K., M.Si dan Dirsamapta Polda NTTKombes Pol Prianggono Heru Kunprasetio, S.I.K. dalam kegiatan ini.
Dalam konferensi pers itu, Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.
“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, hari ini kita dapat melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen,” ujar Kombes Joni.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pangan murah pemerintah dan menjaga stabilitas serta ketahanan pangan di wilayah NTT. Penegakan hukum kami arahkan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kejujuran dalam rantai distribusi bahan pangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan upaya Polri untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan memastikan agar seluruh aktivitas ekonomi berjalan secara jujur, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas Karoops.
Kasus Pertama — Beras Rusak di Retail Modern
Kasus pertama dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025.
Peristiwa terjadi pada 13 Juli 2025 di salah satu retail modern di Kota Kupang.
Seorang konsumen berinisial I membeli beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram, namun setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak konsumsi.
Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial RA (45 tahun), selaku pimpinan di retail tersebut, diketahui menjual beras rusak dan tercemar tanpa informasi yang benar kepada konsumen.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki dan dokumen lainnya.yang rusak.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi.
“Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” ujar Kombes Hans.
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kasus Kedua — Penukaran Beras SPHP Bulog dengan Beras Bermerek
Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/IX/2025/Polda NTT, tanggal 17 September 2025.
Kejadian ini terjadi di Pasar Inpres, Kota Kupang, pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.
Pelaku berinisial M (36 tahun), seorang ibu rumah tangga, diduga menukar isi karung beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Perum Bulog ke dalam karung beras bermerek “Super Cap Jeruk” untuk dijual dengan harga lebih tinggi — Rp13.000 per kilogram, sedangkan harga resmi beras SPHP hanya Rp11.300 per kilogram.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah menyalahgunakan sekitar 4 ton beras SPHP.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 2,615 ton beras Cap Jeruk,
- 149 karung beras SPHP (total 750 kg),
- 111 karung kosong SPHP,
- 18 karung kosong Cap Jeruk,
- 1 unit mesin jahit merek NEWLONG,
- 1 pisau cutter hijau,
- serta dokumen izin usaha.
- “Modus ini sangat merugikan masyarakat, karena beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah untuk membantu rakyat kecil. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program tersebut,” ujar Dirreskrimsus Kombes Hans.
Pelaku M dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polri Tegas Kawal Pangan Murah dan Ketahanan Pangan Daerah
Menutup konferensi pers, Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menegaskan bahwa Polda NTT akan terus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di seluruh wilayah NTT.
“Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi pangan. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian agar distribusi pangan bersubsidi sampai tepat sasaran,” ujar Kombes Joni.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti kedua kasus turut digelar di hadapan awak media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif melapor bila menemukan praktik curang. Dengan sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, kita wujudkan NTT sebagai daerah yang aman, adil, dan sejahtera,” tutup Dirreskrimsus Kombes Hans Rachmatulloh Irawan.
Melalui langkah tegas ini, Polda NTT menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program pangan murah dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah.(Red/HUm)