Gelar Press Release, Terkait Ungkap Kasus Pengeroyokan Oleh Satreskrim Polres Malang

Malang, IKAGAWANEWS.ID – Kapolres Malang gelar melaksanakan giat Press Release pada hari Rabu, (03 Februari 2021), sekira pukul 12.30 Wib. Bertempat di Lobby Polres Malang.

Giat Press Release kali ini, terkait Satreskrim Polres Malang Ungkap Kasus dan tangkap pelaku Pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal.

Dalam pelaksanaan kegiatan Press Release dipimpin oleh : Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H. Didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K., Kanit 2 Sat Reskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa, S.H., Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Dan Personel Humas.

Dalam wawancaranya, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., menyampaikan, hari ini Polres Malang telah melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal yang diungkap oleh Satreskrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara di Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang atas kasus tersebut, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dengan inisial, T, Lk, 50 Th, Desa Klepu, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang, dan SH, Lk, 46 Th, Desa Klepu, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang, serta S, Lk, 62 Th, Desa Klepu, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 2 buah Tas Warna Coklat dan Warna Biru. 3 buah Sarung Sajam Warna Coklat. 1 Pasang Sepatu Warna Putih. 1 Pasang Sepatu Warna Hitam. 1 Buah Kresek Berisi Batu Bata. 1 Buah Topi Warna Hijau-Hitam. 1 Buah Topi Warna Putih Tulang. 1 Buah Karung Merk Phonska berisi Batu Bata. 14 Buah Batu Bata. 1 Buah Pancor/Clurit Panjang ± 80 cm. 2 Buah Pancor/Clurit Panjang ± 60 cm. 1 Buah Sepeda Motor Honda tanpa Plat Nomor. 1 Buah Kantong/ Sak Warna Putih Berisi Pecahan Batu Bata. 1 Buah Plastik Berisi Batu Bata. 1 Buah Tas Selempang Warna Coklat. 1 Pasang Sepatu AP Boots Warna Hitam. 1 Buah Sepatu Karet warna Putih.

Dikesempatan itu, AKBP Hendri menjelaskan, tentang kronologis Kejadian berawal dari korban yang berinisial, M (Kasun Dsn Sumber gentong lama sudah diberhentikan karena menjalani hukuman kasus Pemerasan Tahun 2008), sehingga diberhentikan menjadi Kasun dan Pihak Desa Klepu mengangkat saudara T Sebagai Kasun Baru.

“Dengan saudara M diberhentikan sebagai Kasun, Maka tanah bengkok seluas kurang lebih 0,5 hektar yang sebelumnya sudah ditanami tebu dan dikerjakan oleh saudara M. Namun, pada tahun 2008 dikerjakan oleh saudara T,“ ucapnya.

Lebih lanjut AKBP Hendri mengatakan, kurang lebih satu minggu yang lalu masih bulan Januari 2021 saudara M tiba-tiba mengerjakan tanah bengkok tersebut. Pada saat itu sempat didatangi oleh saudara T, namun saudara M tetap mengerjakannya.

“Pada Hari Jumat tanggal 29 Januari 2021, Sekitar pukul 07.30 Wib, saudara M dan saudara I melakukan Roges/ membersihkan daun kering tanaman tebu pada lahan bengkok Desa/ kasun Sumbergentong yang saat ini atas hak saudara T Selaku Kasun baru,“ ujarnya.

Masih kata AKBP Hendri, kemudian dari pihak saudara T bersama SH, dan S, mendatangi lokasi lahan tersebut dengan segala persiapan yang ada di TKP berupa Batu Bata yang sudah dimasukkan dalam karung dan Senjata Tajam jenis Pancor/Clurit.

“Setelah sampai di lokasi, mengetahui bahwa lahan tersebut dikerjakan oleh saudara M dan anaknya atas nama saudara I, yang selanjutnya dari pihak saudara T melempari saudara M. dan I yang sedang meroges daun tebu/ didalam lahan tebu dengan menggunakan batu yang sudah disiapkan di TKP,“ katanya.

Akibat lemparan tersebut, saudara M dan I keluar dari lahan. Tidak lama kemudian terjadi Perdebatan/Cekcok antara dua kubu yang berakibat terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis Pencor/Clurit.

AKBP Hendri juga menambahkan, sehingga mengakibatkan saudara I meninggal di TKP dan saudara M meninggal dunia dalam perjalanan. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.