Gerak Cepat,Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembobol ATM di RST di Tangkap Satreskrim Polres Magelang Kota

MAGELANG KOTA,IKAGAWANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang di Mesin ATM di RST dr Soedjono, Kota Magelang pada Senin (13/07/2020).

Pelaku, RG (40), warga Boyolali, ditangkap kurang dari 24 jam di sekitar TKP.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengganjal exit shutter atau bagian alat keluarnya uang di mesin ATM dengan obeng.

Ia pun menggasak uang sebesar Rp 2.300.000 itu dengan kawat. Pelaku mengaku mempelajari cara itu dari Youtube.

“Kami mendapat laporan adanya pencurian uang di mesin ATM di RST yang terjadi pukul 10.50 WIB. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Modusnya dengan mengganjal exit shutter mesin ATM dan menggasak uang di dalamnya,” tutur Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Setyawan, Senin (3/8/2020) dalam ungkap kasus di Polres Magelang Kota.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP I Gede Dewa Ditya Krisnanda, menjelaskan lebih lanjut. Vendor pengisian uang PT SSI dalam hal ini sebagai pelapor, melaporkan adanya kerugian uang tunai sebesar Rp 2,3 juta dan kerusakan pada mesin exit shutter pada mesin ATM.

Waktu kejadian, Senin 13 juli 2020, pukul 10.50.WIb, atas kejadian itu, PT SSI melaporkan ke SPKT Polres Magelang Kota. SPKT menghubungi fungsi terkait dalam hal ini reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Bersama korban PT SSI selaku vendor melakukan serangkaian upaya, dapat mendeteksi menemukan ciri pelaku, melalui cctv di mesin ATM. Tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30, berhasil mengamankan pelaku di seputaran TKP. Pelaku masih berada di sekitaran RST dr Soedjono,” kata Dewa.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menggunakan kartu ATM miliknya dan memasukkan kartu itu ke dalam mesin atm.

“Pelaku mengambil kembali kartu ATM-nya kemudian menggunakan kawat yang disiapkan olehnya untuk mengambil uang pecahan Rp 100 ribu yang ada di mesin exit shutter, sebanyak 23 lembar. Waktu itu disisakan satu lembar di mesin exit shutter. Kemudian, pelaku sempat membuang alat kejahatan itu di sungai di sekitar TKP. Usai berhasil menangkap pelaku, kami melakukan pencarian BB. Alat obeng yang digunakan dapat ditemukan, tetapi kawat belum ditemukan,” kata Dewa.

Dewa mengatakan, pihaknya mengecek data di Satreskrim tahun sebelumnya. Modus yang dilakukan pelaku ternyata adalah modus baru dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Tersangka mengaku belajar dari temannya. Kemudian melihat video dari Youtube.

“Saat ini kami masih mencari channel tutorial itu, apakah yang bersangkutan menggunakan itu sebagai alibi untuk mengelabui penyidik, kami akan periksa lebih lanjut,” tuturnya.

Pengungkapan kasus pencurian di ATM ini juga satu dari delapan kasus yang berhasil diungkap Polres Magelang Kota.

Selain ini, ada empat kasus pencurian dengan pemberatan, kendaraan bermotor, hingga mesin diesel pada Ops Sikat Jaran Candi Tahun 2020 di Kota Magelang.

Dari delapan kasus itu, petugas menangkap 11 tersangka. Mereka terkena pidana tujuh tahun penjara untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP,dikutip dari Tribratanews Polri.

Sementara pelaku pertolongan jahat, persekongkolan, penadah, pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Hum/Red/Ist)

Leave A Reply

Your email address will not be published.