Hasil Audiensi Dengan Gempur, Bupati Semarang : UMK Tahun 2021 Naik 3,27 Persen

Semarang, ikagawanews.id – Terkait Omnibus Law dan UMK Kab. Semarang tahun 2021. Bupati Semarang melaksanakan Audiensi dengan perwakilan Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) Kab. Semarang, pada hari Kamis (12 November 2020), di mulai pukul 13.40 Wib sampai pukul 14.15 Wib.

Kegiatan Audisi diselenggarakan oleh Bupati Semarang yang dilaksanakan di ruang Widyapraja kantor Bupati Semarang.

Turut hadir dalam acara Audiensi. Diantaranya, Bupati Semarang H. dr. Mundjirin, ES, SPOG. Plt. Sekda Kab. Semarang Valeanto Sukendro. Kadisnaker Kab. Semarang Djarot Supriyoto. Dan Perwakilan GEMPUR sejumlah 18 orang antara lain : Ketua DPF FKSPN Kab. Semarang Ir. Sumanta.

Dalam pelaksanaan kegiatan di awali dengan ucapan selamat datang dari Bupati Semarang, serta mempersilahkan perwakilan GEMPUR untuk menyampaikan aspirasinya.

Kemudian, dilanjutkan dengan Penyampaian oleh Ir. Sumanta, yang intinya mengatakan, Menyikapi rencana penetapan UMK Kab. Semarang tahun 2021 pada 21 November 2020, bahwa pada tanggal 10 November 2020 lalu Dewan Pengupahan Kab. Semarang telah mengajukan 2 usulan angka kepada Bupati Semarang.

“Bahwa GEMPUR tidak puas dengan kinerja BPS terkait item KHL, sehingga Serikat Pekerja berinisiatif untuk melakukan survey KHL berdasarkan Permenaker No. 18 tahun 2020 yang menghasilkan 64 item,“ sambungnya.

Menurut Sumanta, saat ini buruh semakin kecewa. Lantaran, adanya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menghimbau Gubernur se-Indonesia untuk tidak ada kenaikan UMP tahun 2021.

Dilanjutkan Penyampaian oleh Risno yang menjabarkan, Bahwa seperti sebelumnya bahwa setiap awal tahun pasti akan terjadi peningkatan biaya kehidupan, sehingga terkait adanya surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentu bertolak belakang.

Risno berharap, Agar Kab. Semarang dapat menghiraukan surat edaran menteri tenaga kerja, dan tetap menaikan UMK Kab. Semarang tahun 2021.

Selanjutnya, Penyampaian oleh, Budi Widartono yang menerangkan, Bahwa keingingan buruh Kab. Semarang hanya 1, yakni Bupati Semarang dapat menaikkan UMK Kab. Semarang tahun 2021.

“Dengan harapan, agar Bupati Semarang dapat memenuhi keinginan buruh untuk menaikkan UMK Kab. Semarang tahun 2021 yakni sebesar Rp 2.476.550,91,“ pintanya.

Selain itu, Budi juga mengharapkan, dengan dikabulkannya keinginan Serikat Pekerja untuk kenaikan UMK Kab. Semarang tahun 2021 dapat menjadi kenang-kenangan di akhir masa jabatan Bupati Semarang.

Diungkapkannya, berdasarkan audiensi dengan Gubernur Jateng beberapa waktu lalu.“hal ini sudah disampaikan agar Serikat Pekerja dapat berkoordinasi dengan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat membicarakan kenaikan UMK 2021,” ujar Budi.

Sementara, Tanggapan dari Bupati Semarang Mundjirin, ES, SPOG, yang intinya menyampaikan, Bahwa dalam kondisi pandemi saat ini banyak perusahaan yang kolaps, sedangkan kebutuhan hidup makin bertambah.

“Terkait hal itu maka perlunya win – win solution sehingga semua pihak tidak ada yang merasa paling dirugikan,” tandasnya.

Beliau mengatakan, saya setuju jika upah harus Kab. Semarang tahun 2021 dinaikkan sesuai petunjuk Gubernur Jateng. Namun, tentunya kenaikan ini juga tidak memberatkan APINDO,“ tukasnya.

Mundjirin juga menuturkan, akan memutuskan untuk menggunakan formula PP 78 tahun 2015 maka UMK Kab. Semarang tahun 2021 naik Rp 72.917,09 menjadi Rp 2.302.797,59 ( dua juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sembilan sen) atau naik 3,27 persen dari UMK tahun 2020 yakni Rp. 2.229.880,50 (dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah limapuluh sen.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan surat tuntutan GEMPUR dari Ir. Sumanta kepada Bupati Semarang.

Dengan usulan angka dari Bupati Semarang kepada Gubernur Jateng tersebut, GEMPUR tidak keberatan dan menerimanya. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.