Kapolres Pacitan Hadiri Kegiatan Eksekusi Pengosongan Tanah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pacitan dalam Kasus Sengketa Tanah Pasar

Pacitan,IKAGAWANEWS.ID – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres)Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H.,S.I.K.,M.H. menghadiri pelaksanaan kegiatan Eksekusi Pengosongan tanah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pacitan dalam Kasus Sengketa Tanah Pasar Ds. Bungur Kec. Tulakan Kab. Pacitan antara Pemda Kab. Pacitan dan Ahli Waris Almarhum J. Tasman yang dimenangkan oleh Ahli Waris Alm. J. Tasman di tingkat Mahkamah Agung RI, diikuti sekitar 200 orang, sebagai penangung jawab Bpk. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Pacitan), di Dsn. Krajan Ds. Bungur Kec. Tulakan Kab. Pacitan Rabu tanggal 02 Juni 2021.
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Eksekusi Pengosongan tanah, Indrata Nur Bayuaji, S.S. ( Bupati Pacitan ),AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H.,S.I.K.,M.H. (Kapolres Pacitan),Hendri Antoro, S.Ag, S.H.,M.H ( Kajari Pacitan ),Heru Wiwoho Supadi Putro ( Sekda Kab. Pacitan ),Kompol Sukoco, S.H. (Kabag Ops Polres Pacitan).,Kompol Budi Santoso, S.H. (Kabagren Polres Pacitan)., AKP Juwair, S.H. ( Kasat Reskrim Polres Pacitan).,AKP Umaryono (Kapolsek Tulakan).,IPTU Drs. Soegeng Soegiono (Kasat Intelkam Polres Pacitan)., IPDA Yar Kuswara (Kasitipol Polres Pacitan)., IPDA Suyitno (Kasipropam Polres Pacitan).,IPTU Susilo Kasat Binmas Polres Pacitan)., Mohammad Hamidi, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Pacitan)., Bpk. Slamet Sugiono (Paniter Perdata PN Pacitan)., Suyatno (Juru Sita I PN Pacitan).,Yuli Hartanto (Juru Sita II PN Pacitan)., Dedi Efendi (Juru Sita II PN Pacitan)., Wahid Kurniawan (Kepala Seksi PPS BPN Pacitan).,Bpk. Heri Setyo Mulyono (Seksi Pengukuran BPN Pacitan).,Yusak, S.H. (Kasi Intel Kejari Pacitan).,Dodik Sumarsono (Camat Tulakan)., Deni Cahyantoro, S.H. (Kabag Hukum Pemda Kab. Pacitan).,Peltu Muniron (Pjs. Danramil Tulakan)., Serka Feri (Subdenpom Pacitan)., Karyadi (Sekdes Ds. Bungur Kec. Tulakan)., Deni Cahyantoro, S.H. (Kabag Hukum Pemda Kab. Pacitan).,Sugeng Widodo (Kasatpol PP Kab. Pacitan).,Purbo Hermanu S.Sos (Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kab. Pacitan).,Sukoco (Kasi SDA dan Pembinaan PPNS Satpol PP)., Sunarko (Kasi Opsnal Satpol PP Pacitan).
“Suyatno, S.H. (Juru Sita Pengadilan Negeri Pacitan) pada intinya,
Bahwa sesuai batas tanah berdasarkan Putusan No. 434 K/PDT/2019 Perkara Kasasi Perdata antara Bupati Pacitan dan Bambang Trisno Widarto, dkk. dimenangkan oleh Bambang Trisno Widarto, bertempat tinggal di Dusun Krajan I, RT 001 RW 002, Ds. Jatigunung, Kec. Tulakan Kab. Pacitan, hal tersebut dibagi menjadi dua ahli waris sesuai hal tercantum diatas dan dasar kegiatan di tetapkan Pacitan tanggal 27 Mei 2021.
Dasar kegiatan tersebut juga terdapat didalamnya dan diputuskan bahwa menyatakan sebagai hukum bahwa tanah Obyek sengketa I yaitu tanah pekarangan seluas ± sekitar 1.225 meter persegi dengan sertipikat hak milik nomor 5 tahun 1967 atas nama pemegang hak J. Tasman yang terletak di Ds. Bungur Kec. Tulakan Kab. Pacitan.
Pelaksanakan pembongkaran bangunan pasar oleh tim bongkar Pengadilan Negeri Pacitan.
Pemasangan alat pengukuran lahan oleh Tim Pertanahan (BPN Pacitan) untuk menentukan titika batas koordinat objek eksekusi dan penetapan batas tanah seluas 1.225 M persegi.
Pemasangan patok batas tanah objek eksekusi sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 5 tahun 1967 oleh petugas BPN Pacitan.
Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan bangunan yang ada diatas lokasi tanah eksekusi selanjutnya pemasangan pagar sesuai batas tanah.
Dari hasil pengukuran dari BPN Pacitan bahwa terdapat bangunan yg berada di atas objek tanah yg dieksekusi berupa bangunan rumah yg bangunan tersebut dimiliki oleh Sdr. Prayit. Karena bangunan tersebut berupa rumah yg sebagian bangunannya berada di objek sertifikat terpisah dengan sertifikat objek eksekusi atas permintaan pemohon eksekusi tidak dilakukan pembongkaran dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu diatas objek eksekusi juga terdapat jalan lingkungan sebagai satu – satunya akses jalan keluar oleh 20 KK yang berdomisili dibelakang objek eksekusi dan atas permintaan pemohon eksekusi jalan tersebut tidak dilakukan penutupan.
Penyerahan objek eksekusi dari Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Pacitan yg disampaikan oleh Sdr. Mohammad Hamidi, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Pacitan) kepada pihak pemohon ekskusi yang diwakili oleh Sdr. Joko Prabanto sebagai salah satu ahli waris J. Tasman.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Bahwa kegiatan eksekusi Pengosongan tanah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pacitan adalah Kasus Sengketa Tanah Pasar Ds. Bungur Kec. Tulakan Kab. Pacitan antara Pemda Kab. Pacitan dan Ahli Waris Almarhum J. Tasman yang dimenangkan oleh Ahli Waris (Bambang Trisno Widarto Dkk) di tingkat Mahkamah Agung RI.
Setelah keputusan Mahkamah Agung RI yang dimenangkan oleh ahli waris sesuai prosedur sebelum eksekusi pengosongan lahan juga telah dilaksanakan Costatetring ( pencocokan ) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pacitan dan dilanjutkan ekskusi pengosongan lahan berdasarkan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 1/Pdt. Eks/2021/PN.Pct jo Nomor : 4 Pdt.G/2017/PN.Pct jo Nomor 274/PDT/2018/PT.SBY jo Nomor 434 K/PDT/2019 tanggal 21 Mei 2021 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pacitan diajukan oleh para pemohon perkara Nomor 4/Pdt.G/2017 Bambang Trisno Widarto Dkk.
Dasar kegiatan tersebut juga terdapat didalamnya dan diputuskan bahwa menyatakan sebagai hukum bahwa tanah Obyek sengketa I yaitu tanah pekarangan seluas ± sekitar 1.225 meter persegi dengan sertipikat hak milik nomor 5 tahun 1967 atas nama pemegang hak J. Tasman yang terletak di Ds. Bungur Kec. Tulakan Kab. Pacitan. Sebagiannya yaitu seluas ± sekitar 787,5 meter persegi telah di wariskan kepada para penggugat I s.d VI dan semasa masi hidupnya almarhum J. Tasman dengan almarhumah Sridatun, sebagian dari tanah perkara seluas ± 1.225 meter persegi tersebut yaitu seluas ± sekitar 437,5 m persegi telah dijual hilang oleh almarhum J. Tasman dengan almarhumah Sridatun kepada orang yang bernama Amdul Kodir yaitu orang tua Kandung dari Nanik Sriwidati dan Kakek dari penggugat VII s.d X.
Bahwa sesuai batas tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. No. 434 K/PDT/2019 Perkara Kasasi Perdata antara Bupati Pacitan dan Bambang Trisno Widarto, dkk. dimenangkan oleh Bambang Trisno Widarto, bertempat tinggal di Dusun Krajan I, RT 001 RW 002, Ds. Jatigunung, Kec. Tulakan Kab. Pacitan, hal tersebut dibagi menjadi dua ahli waris sesuai hal tercantum diatas dan dasar kegiatan ekskusi lahan di tetapkan di Pacitan tanggal 21 Mei 2021.
Dengan masih adanya bangunan milik orang lain yang berada di atas objek eksekusi agar dilakukan klarifikasi sehingga diperoleh kepastian hukum terkait objek tanah tersebut sehingga tidak menjadi sengketa dikemudian hari.
Terkait adanya jalan lingkungan yg melewati tanah objek eksekusi tersebut agar pihak pemerintah Kab. Pacitan dan masyarakat yg memanfaatkan jalan tersebut untuk berkomunikasi dengan pihak pemohon untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan jalan yg menjadi akses keluar masuk masyarakat yg tinggal di belakang tanah objek eksekusi.(Hum/Red)