Mitigasi Penyalahgunaan dan Resiko Hilangnya Senpi Organik Polri, Propam Polda Aceh Lakukan Pengawasan di Polresta

BANDA ACEH,ikagawanews.id – Bid Propam Polda Aceh melaksanakan mitigasi penyalahgunaan dan penertiban senjata api (senpi) organik di Polresta Banda Aceh. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbidprovos Bidpropam Polda Aceh  AKBP  Setiyawan Eko Prasetya, Senin  (27/4/2026) pagi.

Kegiatan ini berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh dan Tim dari Propam Polda Aceh disambut oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Wakapolresta AKBP Henki Ismanto serta para pejabat utama.

Kasubbidprovos Bidpropam Polda Aceh  menjelaskan, supervisi dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan senpi oleh anggota Polri telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami dari Bidpropam Polda Aceh melaksanakan pengawasan berupa supervisi terhadap senjata api organik yang ada di jajaran Polda Aceh yakni Polresta Banda Aceh. Tadi sudah kami lakukan pengecekan, baik senjata api yang dipinjam pakaikan kepada anggota maupun yang berada di gudang penyimpanan satuan kerja,” kata AKBP  Setiyawan Eko Prasetya.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik senjata api hingga administrasi penggunaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh personel.

“Selain pemeriksaan fisik, kami juga menelusuri administrasi penggunaan senjata api, termasuk kecocokan nomor senjata dengan surat izin pinjam pakai. Ini penting untuk memastikan semuanya sesuai prosedur,” jelasnya.

Dalam mtigasi tersebut, tim juga memeriksa gudang penyimpanan senjata serta melakukan pengecekan senjata api dinas yang dipinjam pakaikan terhadap anggota.

Hasil mitigasi penyalahgunaan dan penertiban senjata api organik Polri sementara menunjukkan kondisi yang baik tanpa ditemukan adanya pelanggaran atau permasalahan signifikan.

“Sejauh ini hasilnya baik, kami tidak menemukan adanya permasalahan baik administrasi maupun fisik,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus melalui prosedur ketat, mulai dari rekomendasi atasan, pemeriksaan rekam jejak pelanggaran, tes psikologi oleh Bag SDM, hingga pelatihan dan sertifikasi.

“Personel yang memegang senjata api harus benar-benar memenuhi syarat, sudah terlatih, dan tersertifikasi. Jika ada catatan pelanggaran, apalagi terkait senjata api, tentu tidak akan diberikan izin,” tegasnya.

Situasi dan kondisi berjalan lancar, dan kegiatan ini merupakan agenda rutin Bidpropam Polda Aceh, sekaligus langkah preventif dalam pengunaan senjata api dinas, seperti kehilangan atau penyalahgunaan yang tidak sesuai SOP atau tidak sesuai administrasi.(Red/Hum)