Malang, Ikagawanews.id – Polres Malang melaksanakan kegiatan Press Release, pada hari Rabu, (30 Desember 2020), sekitar pukul 16.00 Wib. Bertempat di Lobby Polres Malang.
Press Release kali ini terkait ungkap dan tangkap pelaku perampasan yang mengaku anggota Kepolisian dan Satpol PP oleh Satreskrim Polres Malang.
Dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K. Kanit Idik satreskrim Polres Malang Iptu Roni Margas S.H. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Personil Humas.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Kec. Sumberpucung dan Kec. turem, Kab. Malang. Dengan tersangka yang berhasil diringkus berinisial, U.L , LK, Islam, 31 tahun, alamat Kec kedungkandang Kota Malang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor vario 150 N 2983 EAG. 1 unit sepeda motor vario 125 N 5671 EED. 1 buah jaket warna hitam. 1 buah helm warna putih merek INK. 12 hp berbagai merek.
Dalam wawancaranya, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H, menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 wib, pelapor dan para saksi pulang
sekolah naik sepeda motor berboncengan tiga.
“Saat melintas di jalan menuju Dsn. Pakel Ds. Sumberpucung korban dihentikan oleh seorang pelaku laki-laki sendirian dengan ciri-ciri tinggi ± 175 cm, badan besar / gemuk, berbahasa Jawa dan Indonesia, memakai jaket kain warna hitam, pakai baf/masker warna hitam, memakai celana pendek warna putih, dengan memakai sepeda motor
Honda Vario 150cc, warna hitam, terdapat garis warna putih di body samping, Nopolnya tidak diketahui,“ ucapnya.
Lanjut Hendri menerangkan, Saat itu pelaku bilang kepada pelapor dan para saksi “Maskernya Dipakai” maka
sepeda motor pelapor berhenti di pinggir jalan didepan toko perancangan didekat Masjid Al Islah tepatnya berada di Dsn. Krajan Ds. Sumberpucung Kec. Sumberpucung Kab. Malang.
Kemudian, pelaku mendekati pelapor dan bilang “Saya Dari Polsek, Dari Pada Kamu Bayar Dua Ratus Lima Puluh, Mending Saya Ajak Semport RT” dan bilang “Telpon Orang Tuamu”.
Masih kata Hendri, namun ketika pelapor dan para saksi akan menelpon orang tuanya masing-masing lewat HP, pelaku langsung menghentikannya dan bilang ke pelapor “Sini Hpnya Biar Saya Yang Ngomong” pelaku sambil mengancam akan memukul para korban.
“Karena takut dengan ancamannya, korban seketika itu menyerahkan masing-masing Hpnya kepada pelaku,“ ujar Hendri.
Lalu, pelaku minta kode pola / pasword untuk membuka HP itu, yang selanjutnya kepada korban pelaku mengatakan “Ayo Ke Polsek Saja” maka saksi Agil dibonceng pelaku sedangkan pelapor dan saksi Cerry naik sepeda motor mengikuti pelaku.
Kapolres Malang menambahkan, kemudian, pelaku masuk gang disebelah apotik sumberpucung dan berhenti disebuah rumah berdinding hijau, kemudian saksi Agil turun dari
sepeda motor pelaku itu, setelah itu pelaku berpura-pura telpon dan bilang “Ya Ndan Saya Ke depan” lalu pelaku berjalan putar balik dan berbelok kearah kiri (kearah Karangkates).
“Sedangkan pelapor tetap mengikuti pelaku dibelakang, namun saat dijalan besar ternyata pelaku itu sudah tidak ada sehingga pelapor dan saksi Cerry tidak bisa mengikutinya,“ pungkasnya. (Hum/Kri/Red)