Terkait Sosialisasi Surat Edaran Bupati Malang, AKBP Hendri Umar Gelar Rapat Koordinasi

Malang, Ikagawanews.id – Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Forkopimda Malang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Malang Nomor : 800/8452/35.07.013/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kab. Malang selama Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, pada hari Selasa, (29 Desember 2020), sekira pukul 11.29 Wib sampai pukul 12.25 Wib. Bertempat di Pendopo Kab. Malang Jalan Agus Salim 7 Kota Malang.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kab. Malang. Diantaranya : Drs. H.M. Sanusi. M.M (Bupati Malang). AKBP. Hendri Umar, S.I.K., M.H. (Kapolres Malang). Mayor. Arh. Joko Istianto (Kasdim 0818 Malang-Batu/Mewakili Dandim). Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. (Sekda Kab. Malang). AKP. Hegy Renanta Koswara, S.T.,S.I.K. (Kabag Ops Polres Malang). Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Malang. Muspika se-Kab. Malang. Perwakilan Pelaku Usaha, dibidang Perhotelan, Travel, Penginapan, Pengelola Wisata dan sejenisnya.
Diterangkan, susunan acara dalam kegiatan ini diawali menyanyikan Lagu Indonesia Raya, yang diteruskan pelaksanaan pembukaan.
Kemudian, Paparan Sekda Kab. Malang, ttg SE Bupati Malang yang menjelaskan, tentang adanya Surat Edaran Bupati Malang Nomor : 800/8452/35.07.013/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kab. Malang Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Guna dapat mengurangi kasus penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Kabupaten Malang yang sedang meningkat dan yang masuk Zona Merah serta dalam rangka melaksanakan Diktum PERTAMA lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dengan harapan, guna Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menginstruksikan Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, pada kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, dapat memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Maka dari itu, perlu menetapkan Surat Edaran Kabupaten Malang tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kabupaten Malang Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019,“ ucapnya.
Maksud dan Tujuannya, untuk memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19, serta dapat memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien.
Diterangkan, mengenai Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan terkait kewajiban bagi seluruh Pengusaha perhotelan, Guest House, Tempat Penginapan dan pelaku usaha sejenisnya dalam menerima pendatang dari luar Kabupaten Malang yang menginap di Kabupaten Malang.
Dikemukakan, Dasar : (1). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(2). Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3). Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
(4). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Hk.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(5). Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(6). Peraturan Bupati malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Adapun Isi Edaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Pendatang dari Luar Kabupaten Malang yang Menginap di Hotel, Guest House, Tempat Penginapan dan Tempat Usaha Sejenisnya di Kabupaten Malang sebagai berikut :
(1). Seluruh Pengusaha perhotelan, Guest House, tempat penginapan dan pelaku usaha sejenisnya menerapkan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2). Pendatang dari luar Kabupaten Malang yang menginap di Hotel, Guest House, Tempat Penginapan dan tempat usaha sejenisnya di Kabupaten Malang, diwajibkan membawa surat Keterangan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan basil Non reaktif atau hasil Negatif.
(3). Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi antara lain melaksanakan kewajiban pemeriksaan terhadap surat Keterangan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan basil Non reaktif atau hasil Negatif yang diterbitkan selambat – lambatnya H-2 sebelum check in kepada seluruh pendatang dari luar Kabupaten yang menginap.
(4). Pelaksanaan pemeriksaan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dilaksanakan pada saat check in.
(5). Dalam hal pendatang dari luar Kabupaten Malang yang menginap tidak membawa Surat Keterangan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen atau hasil positif, maka pihak Hotel, Guest House, tempat penginapan dan pelaku usaha sejenisnya, wajib menolak dan tidak menerima pendatang yang akan menginap, serta menyarankan untuk melaksanakan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen di fasilitas kesehatan terdekat.
(6). Pelaku usaha mendokumentasikan dan mengarsip fotokopi hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dan melaporkan data pendatang dari luar Kabupaten yang menginap serta kepada Bupati Malang.
(7). Mewajibkan seluruh daya tarik wisata di wilayah Kabupaten Malang untuk menutup segala bentuk kegiatannya mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021.
(8). Menghimbau masyarakat dan pengelola tempat usaha untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, termasuk pada acara pergantian tahun.
(9). Dalam hal pelaksanaan ibadah, penyelenggaraan rumah ibadah wajib : (a). menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. (b). menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) antar jemaah paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi. (c). mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. (d). membatasi jumlah Jemaah maksimal 50 (lima puluh) orang.
(10). Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan, kepada Camat dan Kepala Desa dihimbau untuk mengaktifkan kembali check poin penanganan dan penanggulangan COVID-19 di Tingkat Desa.
(11). Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan dan usaha sejenisnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan kerumunan massa diruangan publik serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Wilayah Kecamatan, Desa serta RT/RW.
Dijelaskan tentang Penutup : (1). Seluruh pengusaha perhotelan, Guest House, Tempat Penginapan dan Pelaku Usaha sejenisnya berpedoman pada Surat Edaran ini. (2). Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan Sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3). Surat Edaran ini ditetapkan pada kondisi Kabupate Malang dalam zona merah dan dapat dilakukan evaluasi dalam rangka penyesuaian masa berlakunya sesuai dengan kondisi dan perkembangan daerah. (4). Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Januari 2021.
Kemudian, Arahan dari Dandim 0818 diwakili Kasdim yang menyampaikan, untuk penutupan lokasi wisata dari tanggal 30 Desember 2020 sampai tanggal 1 Januari 2021, agar Muspika dapat tingkatkan kembali pengawasan terhadap lokasi titik kumpul masyarakat / Muspika dan bertindak lebih tegas dalam membubarkan kerumunan.
Diharapkan, Muspika lebih peka terhadap perkembangan situasi diwilayahnya (Harus overestimate), harus bisa deteksi dr hal-hal kecil yang sudah mulai muncul dan jangan sekali-kali beri kelonggaran/toleransi terhadap pelaku kerumunan.
Untuk itu, Muspika agar selalu menjalin silaturahmi dengan Tokoh Agama maupun dengan Masyarakat, supaya dapat membantu untuk terapkan Protokol Kesehatan ditengah masyarakat guna mencegah penyebaran virus corona.
Selanjutnya, Arahan dari Kapolres Malang AKBP. Hendri Umar, S.I.K., M.H, yang menyampaikan, Kita bersyukur hingga saat ini masih diberikan kekuatan dalam menjalankan kegiatan yang luar biasa mulai dari penanganan Covid, Pilkada dan natal serta jelang pergantian Tahun.
Tidak lupa, Hendri juga mengucapkan, terima kasih atas dukungan Muspika selama ini, dan koordinasi serta kerjasamanya dalam pelaksanaan kegiatan diwilayahnya yang selalu hadir, guna mengantisipasi masalah covid 19 maupun giat lainnya.
“Untuk itu, Komitmen dan prioritas kita untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Malang. Karena saat ini kita sudah lebih 11 Bulan menghadapi pandemi Covid, namun kita harus tetap semangat dalan antisipasi kedepannya,“ ujar Hendri.
Masih kata Hendri, Dalam beberapa waktu terakhir, ada trend kenaikan dalam sebaran/tambahan Covid baik ditingkat Nasional, Regional maupun Lokal Kab. Malang meskipun di Kab. Malang tidak mengalami lonjakan yang tinggi seperti di wilayah lain.
Menurut Hendri, prioritas utama kita bahwa pasien yang terkonfirmasi Positif di wilayah Kab. Malang cukup tinggi, dapat kita lihat dari RS yang ada di wilayah Kab. Malang.
Maka dari itu, Hendri menghimbau, agar kita melaksanakan bersama, untuk dapatnya mengkontrol jumlah pasien positif yang ada di wilayah/Kec, contoh bentuk giat :
- Ops Yustisi, agar dilaksanakan dengan serius dan dilaksanakan setiap hari (Analisa wkt dan Tempat yang ramai masyarakat), giat ini tidak bisa dilaksanakan satu instansi dan merupakan tanggung jawab semua pihak. Agar muspika ajak element masyarakat yang ada.
- Safe House, digunakan untuk pasien positif dan pasien positif yang OTG (Namun tidak dimanfaatkan dengan maksimal) karena masih banyak OTG yang isolasi Mandiri dimana tidak terjamin pelaksanaan prokesnya untuk itu kami sudah bentuk Tim Covid Hunter agar mengevakuasi OTG yang laksanakan isolasi Mandiri dangan koordinasi kepada Puskesmas dan Muspika setempat (Jika ini dapat dimaksimalkan, maka pasien OTG mudah dipantau dan dirawat serta diketahui kesembuhannya) dan diyakini dapat berdampak untuk kurangi pasien positif di Kab. Malang.
- Kegiatan Keagamaan (Pengajian,Perayaan Natal) maupun giat lainnya, agar Muspika laksanakan pendekatan terhadap penyelenggara, seperti kejadian Giat Pengajian di Balekambang yang dihadiri ribuan massa dimana saat itu harus kita bubarkan krn sangat mengancam terhadap sebaran Covid-19.
- Jika semua melaksanakan sesuai SOP pekerjaannya maka kita akan ketahui jika adanya kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan ditengah masyarakat, maka jika ada agar segera ditindaklanjuti bersama Muspika.
- Kita (Kodim dan Polres) sudah sepakat dalam pencegahan dan penanganan covid-19 baik terhadap setiap kegiatan masyarakat yg menimbulkan keramaian.
- Kita harus tegas dan sebagai penegak hukum yang bisa melaksanakan tugasnya dalam mencegah kerumunan masyarakat.
- Tidak ada kegiatan peribadatan diluar tempat ibadah (Gereja) seperti saat pelaksanaan giat Perayaan Natal, dimana juga sinergitas pelaksanaan pengamanan sudah kita laksanakan.
- Kegiatan besar, dalam pengamanan pergantian tahun baru dimana kita semua harus kerja keras dalam hal itu, apresiasi kepada Pemkab. Malang yang telah mengeluarkan SE.
- Sesuai SE Bupati Malang mulai tanggal 30 Des 2020 sampai 1 Jan 2021 tempat wisata ditutup untuk masyarakat umumnya, dimana lokasi wisata ini yang menjadi daya tarik masya untuk melaksanakan kerumunan.
- Mohon pengertiannya kepada pelaku usaha atas penutupan ini, karena semata-mata untuk cegah sebaran covid yang lebih luas dimana keselamatan masyarakat adalah prioritas utama.
- Saya sudah sampaikan di Media, Bahwa tidak ada kegiatan keramaian pergantian tahun di tempat-tempat wisata seperti Kanjuruhan, Hawai Water Park, Kebun Teh, wilayah Pantai.
- Kita laksanakan patroli bersama, dalam pengamanan Malam pergantian tahun untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan masyarakat.
- TNI/Polri akan pastikan tidak ada giat konvoi dan arak-arakan dalam melaksanakan malam pergantian tahun karena kita harus melihat pergantian tahun ini sebagai momen untuk lebih baik di tahun berikutnya.
Dilanjutkan, Arahan dari Bupati Malang yang menyampaikan, Ucapan terima kasih kepada Semua pihak yang telah melaksanakan kegiatan Pilkada dengan baik dan lancar semoga ke depan Kab. Malang semakin Makmur.
- Kab. Malang sudah dinobatkan sebagai wilayah Inovatif, dan semoga dalam menghadapi malam pergantian tahun ini dlm pencegahan covid-19 tidak cukup dengan 3M namun ditambahkan 1M (Menghindari Kerumunan).
- Forkopimda akan laksanakan Patroli bersama untuk pastikan tidak ada perayaan mengingat masih dalam pandemi Covid-19.
- Semua Muspika tinggal menjalankan apa arahan yang disampaikan ditingkat Kecamatan dan desa.
- Untuk Camat, akan dilaksanakan Investasi besar-besaran di Kab. Malang untuk kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Kab. Malang, Mulai didata tanah yang kering / tidak produksi padi (sawah) untuk dialih fungsikan agar bisa dimanfaatkan untuk investasi sebagai pengembangan Kab. Malang.
- Kab. Malang akan membuat Mall Pelayan Publik guna mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan proses ijin usaha dalam satu tempat serta waktu yang singkat.
- Kita mengharapkan bisa mengamankan Pergantian Tahun dengan baik, untuk cegah virus corona.
Perlu diketahui bersama, Bahwa surat edaran Bupati Malang sebagai bentuk Pemkab. Malang antisipasi dalam menghadapi perayaan pergantian tahun baru ditengah masyarakat Kab. Malang yang dimungkinkan akan menjadi potensi penyebaran / munculnya klaster baru Covid-19 jika tidak diantisipasi sejak dini. (Hum/Kri/Red)