Jombang, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka Implementasi Perda Provinsi Jatim no 2 Tahun 2020. Polres Jombang melaksanakan Operasi Yustisi, di wilayah Kab Jombang, Rabu (16/09/2020), sekira pukul 20.00 Wib.
Guna dapat lakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, kegiatan ini melibatkan personil gabungan dari TNI-POLRI, Kejaksaan, Satpol PP, Dishub dan Linmas.
Turut Hadir dalan kegiatan, Bupati Jombang, Kapolres Jombang, Dandim 0814 Jombang, Kasatpol PP, Anggota Polres Jombang, Anggota Kodim 0814, Dishub, Satpol PP dan Anggota PN.
Dengan sasaran patroli di Pasar Peterongan. Djombang Cafe dan Warkop seputaran stadion Jombang.
Adapun pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
(1). Mengikuti Apel bagi Personil yang terlibat Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
(2). Memberhentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker/pelanggar protokol kesehatan.
(3). Untuk pelanggar Ops Yustisi di lakukan sidang di tempat dengan pengambilan Kartu tanda identitas setelah membayar dan sidang kartu tanda identitas bisa diambil atau di kembalikan.
(4). Membagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan.
(5). Memberikan himbauan untuk selalu memakai masker dan Sosialisasi Perda Provinsi Jatim no. 2 tahun 2020 bagi pelanggar pengguna masker.
(6). Jumlah penindakan hasil Ops Yustisi sebanyak 30 penindakan.
Ditambahkannya, selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Hum/Kri/Red).