Malang, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan pelaksanaan Operasi Yustisi di Kec. Gondanglegi Kab. Malang, pada hari Rabu (16 September 2020), sekitar pukul 20.00 Wib sampai pukul 21.35 Wib.
Dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan guna menekan penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kab. Malang.
Hal ini berdasarkan Implemensi Presiden RI No. 6 TH 2020, Perda Gubernur Jatim No. 2 Th 2020 dan Perbup Malang No. 20 TH 2020.
Hadir dalam kegiatan ini. Diantaranya, Letkol Inf Yusuf Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol (Dandim 0818/Kab. Malang-Batu), AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H (Kapolres Malang), Drs. Ir. Wahyu Hodayat (Sekda Kab. Malang), Roynald Salnofri, S.H., M.H (KPN Kepanjen), I Putu Gede Astawa, S.H., M.H (Waka PN Kepanjen), Rudi Hartono (Panitera PN Kepanjen), KOMPOL Tony Kasmiri, S.H., S.I.K (Waka Polres Malang), Edi Handojo, S.H., M.H (Kajari Kab. Malang).
Selain itu, kegiatan ini dihadiri, Firmando H. Matondang (Wakil Satpol PP. Kab. Malang), Ir. Bambang istiawan (Ka Pelaksana BPBD Kab. Malang), M. Nur fuad Fauzi (Kabag Humas dan Protokol kesehatan Pemkab Malang), AKP Anton Widodo (Kasat Narkoba Polres Malang), Iptu Sugik Hermawan (Kasiewas Polres Malang), Ipda Ahmad Taufik, S.H (Kanit Turjawali Sat Lantas Res Malang), IPDA Bambang Subinanjar (Kanit V Sat Ik Res Malang), Anjar Budi, S.H (Panitera Kejaksaan Negeri Kab. Malang).
Dalam kegiatan, Perangkat Sidang PN Kepanjen juga dihadiri, Edy Antono, S.H, M.H (Hakim), Sukirman, S.H., M.Hum (Panitera Pengganti), Singgih Winugrah, S.H. M.H (Juru sita), Adi Teguh, S.H., M.H (Juru Sita), M. Charis, S.H., M.H (Juru Sita), Misael Tambunan, S.H (Jaksa) dan Muspika Gondanglegi.
Dengan melibatkan Pleton Dalmas Kerangka 3 Polres Malang, 2 Personel Satintelkam, 3 Personel Satreskrim, 3 Personel Satlantas, 1 Personel Subbagsarpras, 2 Regu Covid Hunter Polres Malang, 10 Personel Gabungan Polsek, 10 Personel Koramil Singosari, 7 Personel Satpol PP Kab. Malang, 5 Personel PN Kab. Malang, 4 Personel Kajari Kab. Malang, 10 Staf Kecamatan Gondanglegi.
Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut :
(1). Apel Kesiapan Giat Operasi Yustisi yang dipimpin dan disampaikan arahan oleh Kapolsek Gondanglegi KOMPOL Agus Siswo Hariyadi dan Camat Gondanglegi dalam rangka persiapan melaksanakan penindakan dalam masa adaptasi kehidupan baru, antisipasi / pencegahan penyebaran virus covid 19 kepada masyarakat yang tidak memakai masker di wilayah Kec Gondanglegi.
(3). Giat Apel selesai Forkopimda Kab. Malang tiba dilokasi giat dan dilanjutkan pelaksanaan Operasi Yustisi di Area depan Masjid Jami’ Gondanglegi oleh instansi Gabungan Kabupaten Malang bahwa pelanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan selanjutnya akan dilaksanakan sidang disiplin oleh gabungan Hakim, Panitera Muda Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
(4). Pelaksanaan sidang oleh Perangkat Sidang di tempat yang disediakan terhadap pelanggar Trantibum protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid 19 dengan keputusan sidang masih dalam bentuk teguran lisan, bila selanjutnya kedapatan melakukan pelanggaran lagi akan diberikan sangsi berupa denda atau bahkan kurungan.
(5). Dalam pelaksanaan Operasi tersebut terdapat 62 Orang yang melanggar Protokol Kesehatan, sebagian juga tidak membawa identitas diri (Adapun jenis pelanggaran yakni Psl 20 Perda No. 2 Th 2020.)
Ditambahkannya, Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif. (Hum/Kri/Red).