Jombang, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka implementasi perda provinsi jatim no 2 tahun 2020. Polres Jombang melaksanakan kegiatan Stasioner operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Operasi Yustisi kali ini digelar di seputaran Alun – Alun Jombang, pada hari Selasa, (15 September 2020), dimulai pukul 15.00 Wib sampai selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K ( Kapolres Jombang ). PJU Polres Jombang. Dr H Ahmad Jazuli SH MM ( Sekda Jombang ). Drs. Agus Susilo Sugioto ( KA Satpol PP Kab. Jombang ). Wiko F Diaz ( Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP Jombang ). Muhammad Ridwan SH. ( Hakim Pengadilan Kab. Jombang ). Mujiman. SH ( Panitera ). Gabungan anggota Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Humas, Urkes Polres Jombang. Anggota Satpol PP Kab. Jombang. Anggota Kejaksaan Negeri Jombang.
Adapun pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
(1). Apel operasi gabungan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
(2). Memberhentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker atau pelanggar protokol kesehatan.
(3). Untuk pelanggar Ops Yustisi di lakukan sidang di tempat dengan pengambilan Kartu tanda identitas setelah membayar dan sidang kartu tanda identitas bisa di ambil atau di kembalikan.
(4). Membagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan.
(5). Memberikan himbauan untuk selalu memakai masker dan sosialisasi perda provinsi Jatim no. 2 tahun 2020 bagi pelanggar pengguna masker.
Dalam pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Hum/Kri/Red).