Magelang Kota, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Polres Magelang Kota bersama personil gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, pada hari Rabu, (7 Oktober 2020), sekira pukul 09.30 Wib sampai pukul 10.30 Wib.
Dalam penanganan Covid 19 pada masa adaptasi kebiasaan baru. Untuk dilakukan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Kegiatan ini diikuti petugas gabungan yang dipimpin KBO Satlantas Polres Magelang Kota Ipda Suwanto, bersama personil gabungan yang terdiri dari. 4 Anggota Sat Lantas Polres Magelang Kota. 5 Anggota Sat Sabhara Polres Magelang kota. 3 Anggota Tni Kodim 0705 Magelang. 5 Anggota Satpol PP Kota Magelang.
Adapun 2 Lokasi Ops Yustisi Gabungan. Yakni, di Jalan Diponegoro (SMK 1 Kristen Kota Magelang). Dan di Simpang Masjid Agung Kota Magelang.
Bentuk kegiatan ini, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 Kota Magelang yang terdapat konsentrasi masa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan untuk selanjutnya diberikan teguran.
Memberikan pemahaman pengertian Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi Covid-19 namun dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti :
Selalu memakai masker, dan dapat menjaga jarak dengan cara menghindari kontak fisik. Serta, Mengedepankan Pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun.
Dari Hasil Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, diamankan masyarakat tidak menggunakan Masker sebanyak, 22 orang.
Petugas memberi sangsi teguran tertulis sebanyak 16 orang. Sisanya 6 orang mendapat teguran lisan, sedangkan yang mendapat sangsi Sosial, (Pengucapan saya malu tidak menggunakan Masker), sebanyak 12 orang.
Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan sebagai wujud kehadiran Negara dalam hal ini Polri di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Melakukan pengawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masyarakat.
Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan Pengendalian Covid – 19. (Hum/Kri/Red).