Tapanuli Selatan, IKAGAWANEWS.ID – Polres Tapanuli melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, di Jalinsum Kec. Angkola Timur Kab.Tapsel, pada hari Rabu (07 Oktober 2020).
Guna menjalankan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H yang diwakili oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan selaku Padal Ipda Ricky Nelson Tarigan.
Dengan melibatkan personil gabungan dari, Polres Tapsel, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Tapsel.
Dalam kegiatan Ops Yustisi, petugas menjaring masyarakat yang tidak mematuhi Prokes. Seperti, tidak memakai masker atau tidak membawa masker keluar rumah.
Sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan selaku Padal Ipda Ricky Nelson Tarigan memimpin Apel Keberangkatan Personil yang akan melaksanakan Operasi Yustisi.
Adapun hasil dari kegiatan ini, petugas menjaring 185 orang yang kedapatan tidak mematuhi dan tidak menjalankan Prokes. Kemudian, dilakukan teguran lisan maupun tertulis.
Ditambahkannya, selama kegiatan berlangsung aman dan tertib serta kondusif. (Hum/Kri/Red)