Polres Ponorogo Berhasil Ringkus Tersangka Penipuan, Penggelapan Dan Pencurian

PONOROGO,IKAGAWANEWS.ID – Petugas dari Polres Ponorogo berhasil membekuk dan mengamnakan tiga tersangka tindak pidana penipuan dengan penggelapan, penggelapan dan pencurian berikut barang buktinya di Mapolres setempat, Selasa (6/10).

“Untuk kasus penipuan dengan penggelapan dengan tersangka Hendrik Rudianto (40) warga Dukuh Nglondo Desa Bancar Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, TKP di jalan Yos Sudarso GG III No. 4 Kelurahan Brotonegaran Kota Ponorogo. Tersangka ini menyewa mobil Toyota Avanza Veloz nopol 1824 ST milik korban warga Desa Padas Bungkal selama tiga hari.

Namun kendaraan tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya, yang ternyata digadaikan Rp. 15 juta kepada seseorang di wilayah Trenggalek. Dari hasil pengembangan ternyata tersangka ini juga melakukan penggelapan mobil Inova TKP Ponorogo, barang buktinya ditemukan di Tulungagung digadaikan sejumlah Rp. 20 juta dan tersangka ini juga residivis pernah ditahan selama 10 bulan penjara dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis saat press release.

AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, untuk tersangka penggelapan yakni Bonari (43)warga Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, yang merupakan karyawan atau sopir korban, bertugas memasok dagangan bawang merah dan bawang putih ke pasar menggunakan Isuzu pick up bernopol AE 9638 SE, membawa kendaraan milik korban.

“Tersangka ini karyawan korban yang bertugas mengantar barang ke Surabaya, namun setelah itu tidak dikembalikan kepada pemiliknya atau korban. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sedangkan kasus pencuraian dengan pemberatan tersangka Luluk Hermanto (31) warga Desa Ketro Kecamatan Tulakan Pacitan. Tersangka ini melakukan pencurian di warung makan di Desa Madusari Kecamatan Siman dengan mengambil satu buah HP Oppo 5 dan uang tunai Rp. 850 ribu.

Diamankan oleh warga saat tersangka kembali ke warung hendak mengambil dosbox hp dan charge, dan dari pengakuannya telah masuk ke dalam warung sebanyak 3 kali.

Tersangka terjerat dengan pasal 363 KUHP. Selanjutnya para tersangka beserta banarang bukti dimankan di Mapolres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut, “pungkas Kapolres Ponorogo. (Ver/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.