Semarang,ikagawanews.id – Sat reskrim Polres Semarang bersama Tim Medis dan Tim INAFIS Polres Semarang, mendatangi Hotel Frieda kamar J-1, Jln. Lemahbang Bandungan Km 2,5 Rt 005 Rw 003, Dsn. Krasak, Ds. Jimbaran, Kec. Bandungan, Kab. Semarang, pada hari Minggu (15 Nopember 2020), sekira pukul 12.10 Wib.
Pasalnya, di salah satu kamar hotel tersebut, petugas menemukan jenazah perempuan yang diduga menjadi korban pembunuhan atas nama, Dhea Fauzia Rahma, tempat tanggal lahir Demak, 15 Maret 2003, umur 17 thn, agama Islam, pelajar, alamat : Ngaluran Rt 004 Rw 01, Ds. Ngaluran, Kec. Karanganyar, Demak.
Adapun 4 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh petugas, atas nama, (1). Joko Setiawan laki-laki, Kab Smg 27 Agustus 1995, karyawan hotel, alamat : Dsn. Ngimbang Rt 006/02, Ds. Donomulyo, Kec. Secang, Magelang. (2). Suranto, laki-laki Kab. Semarang 18 September 1978, umur 42 thn, karyawan hotel, Islam, alamat : Lingkungan Junggul RT 005 RW 04, Kel. Bandungan, Kec. Bandungan, Kab. Semarang. (3). Karyono Bin Sumadi, laki-laki, tempat tanggal lahir Kab. Semarang, 8 Oktober 1981, Islam, karyawan hotel, alamat : Dsn. Jetak RT 003 Rw 02, Ds. Duren, Kec. Bandungan, Kab. Semarang. (4). Ira Wulandari, perempuan, tempat tgl lahir Kab. Semarang, 25 September 1987, islam, kasir hotel, alamat Dsn. Jetak Rt 002/02, Ds. Duren, Kec. Bandungan, Kab. Semarang.
Kepada wartawan, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menceritakan kronologi kejadian, berawal pada hari tanggal dan tempat tersebut di atas telah ditemukan mayat seorang perempuan.
“Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 sekira pukul 08.00 wib, telah datang seorang laki-laki dan perempuan (diduga korban) ke Hotel Frieda dan menyewa di kamar J-1. Keduanya datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, nomor polisi tidak tercatat di Hotel Frieda,“ sambungnya.
Lanjut kata Ari, setelah memarkir sepeda motor, kemudian laki-laki tersebut sendirian menuju ke resepsionis mendaftar dengan membawa KTP korban. Setelah membayar hotel kemudian keduanya masuk di kamar nomor J-1. Laki-laki tersebut yang memilih kamar J-1 yabg letaknya di pojok.
“Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 wib, saksi 1 dan saksi 2 mengecek sepeda motor, bahwa sepeda motor kurang satu sesuai dengan jumlah kamar yang disewa,“ terang Ari.
“Kemudian, pada pukul 22.00 wib, ditelepon dari resepsionis kemudian diketok tidak ada respon,“ jelasnya.
Namun pagi harinya, Minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekira 10.00 wib, saksi 1 dan saksi 2 melaporkan kepada saksi 3 bahwa tamu di kamar J-1 belum cek out. Lalu, ketiga saksi mengetok kembali kamar J-1 dan tidak ada respon. Saksi 3 menunggu jam 12.00 karena aturan cek out jam 12.00 dan karyawan hotel menghubungi Polsek Bandungan.
“Bersama dengan petugas dari Polsek Bandungan, kemudian jendela kamar J-1 dibuka dan terlihat jenazah dibungkus dengan selimut hotel dan tercium bau tidak sedap. Kemudian Polsek menghubungi Inafis Polres dan Tim Medis dari Puskesmas Jimbaran untuk melakukan olah TKP,“ tandasnya.
Ari juga memaparkan, berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik jenazah di TKP oleh Tim Medis bersama dengan Tim INAFIS Polres Semarang.“Posisi jenazah ditemukan dalam keadaan terlentang di tempat tidur kamar J-1 dan terbungkus selimut hotel dan tubuh korban tidak nampak,“ ujarnya.
Selain itu, kata Ari, petugas melihat korban hanya mengenakan pakaian pramuka rok panjang warna coklat, dan baju warna coklat pramuka, serta mengenakan sweter warna hitam.
Dikemukakan, Kondisi korban luka pada bagian wajah yaitu mata dan hidung berdarah. Dan ditemukan sepasang sepatu olah raga, merk logo warna abu-abu putih.
Sedangkan, mengenai celana dalam warna coklat muda yang dipakai korban dalam keadaan tidak terpasang sempurna.
Diketahui, Korban mengenakan cincin warna coklat di jari tangan kiri, dan di jari tangan kanan mengenakan dua buah cincin warna kuning emas dan warna coklat.
Di samping itu, petugas juga menemukan uang Rp. 3.500,- (Tiga ribu lima ratus) di saku sweter.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang Bukti berupa, Sepasang sepatu olah raga merk Logo warna abu-abu putih. Uang tunai Rp. 3.500,- (Tiga ribu limaratus rupiah). Masker medis warna hijau. Kartu Tanda Penduduk atas nama Dhea Fauzia Rahma.
Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan saat ini, Menerima laporan Masyarakat. Mendatangi TKP dan melaporkan kepada pimpinan. Menghubungi Tim Medis dari Puskesmas Jimbaran yaitu Sdri. Woro Estiningsih, Amd Kep. Mengirim jenazah ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan otopsi. Dan mengamankan barang bukti di TKP.
Menurut Ari, Kesimpulan awal dugaan penyebab kematian korban dari keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan luar (VER Luar) jenazah korban, serta oleh TKP Tim Inafis Res Semarang.“Bahwa kematian korban diduga pembunuhan,“ tuturnya. (Hum/Kri/Red).