Semarang, ikagawanews.id – Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan Konferensi Pers, pada hari Rabu, (18 November 2020), sekira pukul 10.20 Wib sampai pukul 11.45 Wib, di halaman Polres Semarang.
Dalam pelaksanaan Konferensi Pers dipimpin oleh, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Semarang Kompol Ruri Prastowo, S.I.K, dan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno G. Sukahar, SH, S.I.K, Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Sugiyarta, SH, Kanit I sat Reskrim Polres Semarang Ipda Andi Taufan, STrk. Katim Resmob Polres Semarang Aiptu Miyanto beserta anggota, serta Anggota Sat Reskrim Polres Semarang.
Kepada wartawan, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, S.I.K., M.H., mengungkapkan, penangkapan pelaku pembunuhan bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Semarang.
Hal ini terbukti dengan hasil yang dicapai Sat Reskrim Polres Semarang dapat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan TKP Bandungan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat Kab. Semarang.
Menurut Ari, bila anggotanya tidak segera menangkap tersangka, maka yang terjadi akan sangat berbahaya bagi masyarakat yang lainnya.
“Beruntung, Anggotanya dapat segera menangkapnya, sehingga tidak menimbulkan jatuh korban berikutnya,“ terang Ari.
Ari juga menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan nomor Laporan Polisi : LP / B / 95 / XI / JATENG / RES SMG tanggal 15 November 2020. Tentang tindak pidana pembunuhan atas korban dengan inisial, DFR (17 tahun), pelajar, warga Kec. Karanganyar Kab. Demak.
Ari memukakan, Adapun hasil yang diungkap Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berikut nama keterkaitan kasus tindak pidana pembunuhan :
Dengan pelaku pembunuhan yang ditangkap anggotanya. Atas nama, Dicky Ramandany Bin Tarmudji, Surabaya tgl 19 Nopember 2001, umur 19 tahun, islam, mahasiswa / pelajar. Alamat : Jalan Sikatan 2/2 rt.02 rw.01 Ds. Manuan wetan Kec. Tandes Kodia Surabaya.
Selain itu, anggotanya juga berhasil menangkap dua penadah. Atas nama, Ahmad Muharya, Demak, 19 Juni 1994, islam, swasta, Alamat : Ds. Kenduren rt.06 rw.05 Kec. Wedung Kab. Demak. Dan Lukman Hakim, Demak tgl 8 Mei 1996, islam, Swasta, Alamat : Ds. Jogoloyo rt. 02 rw.06 Kec. Wonosalam Kab. Demak.
Ditambahkannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C UURI No. 35 th 2014. (Hum/Kri/Red)