SURABAYA ,IKAGAWANEWS.ID – Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang digelar pada 3 – 20 Juli 2021 mendatang. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan Forkopimda Jawa Timur.
“Ada dua parameter yang ditetapkan, pertama indikator permasalahan dan indikator tindakan. Di level tiga dan empat akan ditempatkan anggota di 11 wilayah di Kabupaten/ Kota di Jatim,” jelas Kapolda Jatim, usai mengikuti peringatan HUT Bhayangkari di Mapolda Jatim, Kamis (1/7/2021) siang.
Nantinya semua anggota akan disiagakan dalam pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.
Sedangkan level 4 meliputi Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Penerapan PPKM Mikro darurat, dan kebijakan PPKM Mikro darurat ini semata-mata hanya untuk keselamatan masyarakat.
“Mari bersama-sama mendukung yang ditetapkan pemerintah, untuk selalu jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” lanjut Kapolda Jatim.
Sementara itu Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, menyatakan peraturan PPKM Mikro darurat untuk mengendalikan mobilitas masyarakat ada 91 titik dan pembatasan ada 72 titik. Sehingga betul-betul kelola kegiatan masyarakat.
“Mobilitas masyarakat akan kita atur sedemikian rupa sehingga penyebaran Covid-19 muda mudahan dengan model demikian bisa mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Dirlantas Polda Jatim.
Selain itu, untuk rekayasa penyekatan akan dilakukan seluruh daerah. Karena masing-masing daerah mempunyai karakteristik masing-masing dan saling keterikatan dan menunjang penyebaran Covid-19.
“Seperti pengendalian kita akan melakukan pengendalian mobilitas, masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi ketentuan seperti surat bebas Covid-19 dan ada SIKM,” tambahnya.
“Kalau pembatasan tempat-tempat yang bisa menjadi kerumunan, seperti alun-alun dan jalan yang digunakan masyarakat berkumpul akan kita tutup,” lanjutnya.
Penyekatan ini sendiri seperti saat PSBB pada tahun lalu, dimana orang yang akan masuk surabaya harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.
“Pembatasan akan kita lakukan, jika tidak melaksanakan prokes maka akan kita terapkan aturan yang ada,” pungkasnya.
Nantinya untuk personil yang disiapkan di pos pembatasan disetiap daerah, akan bekerjasama dengan Dishub Samapta, Brimob dan Satpol-PP. (mbah*/Red)