Polres Pacitan Menggelar Press Relese Kasus Pembelian,Pengemasan Dan Penjualan Benih Bening Lobster

Nasional

Pacitan,IKAGAWANEWS.ID – Polres Pacitan berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster atau yang biasa disebut benur di wilayah Kabupaten Pacitan. Pelaku jual beli benur yang ditangkap yaitu berinisial WW (41 tahun), warga Rt/Rw 04/01 Dusun Pulo Bubakan Desa Kembang Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan WW ditangkap polisi pada Senin, 07 Juni 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Rumahnya dengan barang bukti 272  (dua ratus tujuh puluh dua ) ekor benih bening lobster ( Benur ).

“Pelaku ditangkap petugas setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli benur di wilayah Desa Kembang Pacitan. Saat penangkapan, pelaku melakukan kegiatan jual beli benih bening lobster,”ujar Kapolres kepada awak media saat Pres Rilis di Mapolres Pacitan, Senin (21/06/2021).

Wiwit menyampaikan polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena pelaku WW mengaku membeli Benih bening Lobster (Benur) dari para nelayan kemudian dikemas dalam plastik putih transparan dan dijual kembali ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Tenggah.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, karena pelaku sudah 3 kali menjual Benur tersebut, bahkan dengan jumlah besar sekitar 3000 ekor, Kami akan menindak Pengepul nya dan bukan nelayannya, itu sesuai Peraturan Menteri,”tandas Kapolres.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 272  (dua ratus tujuh puluh dua ) ekor benih bening lobster (Benur),1 ( satu ) set tabung dan regulator oksigen

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 92  atau Pasal 88 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan RI No. 1/Permen KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Tersangka di ancam pidana dengan pidana penjara paling lama 8 ( delapan ) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah).(Red/Hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.